Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 01.02 WIB

Pemprov Ingin Bantu Garap Jalan Nasional

Jalan Raya yang Berantakan itu - Image

Jalan Raya yang Berantakan itu

JawaPos.com – Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat dimungkinkan untuk membantu pemerintah pusat dalam perbaikan jalan nasional. Lelaki asal Bojonegoro itu mencontohkan saat dirinya menjabat kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, pada 2012–2014. Ketika itu, jalan nasional yang membelah Sangatta rusak berat. ’’Sudah parah sekali. Jalan berlubang sangat banyak dan dalam,” ujar pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.


Kondisi itu dianggap sangat meresahkan warga. Selain jalan susah dilewati, sudah banyak yang menjadi korban kecelakaan. Warga pun mendesak Pemkab Sangatta untuk melakukan perbaikan. Namun, karena bukan kewenangannya, pemkab hanya bisa berkirim surat ke pemerintah pusat. ’’Saat itu berulang-ulang mengirim surat, tapi tidak mendapat jawaban memuaskan,” lanjutnya.


Hal itu membuat Pemkab Sangatta gerah. Akhirnya mereka punya ide untuk mengambil alih pendanaan. Namun, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dikumpulkan terlebih dahulu. Salah satu pembahasannya adalah perihal landasan hukum yang akan digunakan. ’’Memang setahu saya belum ada mekanisme hukum yang mengatur,” tutur pria yang pernah menjadi wartawan tersebut.


Karena tidak menemukan landasan hukumnya, dirinya menawarkan sebuah mekanisme agar langkah yang diambil Pemkab Sangatta tidak dipermasalahkan dari aspek hukum. Pemkab diminta berkirim surat lagi ke pemerintah pusat. ’’Surat yang pertama menanyakan apakah pusat sanggup membangun atau tidak,” jelasnya.


Ternyata, saat itu pemerintah pusat menjawab tidak memiliki anggaran untuk perbaikan jalan nasional di Sangatta. Mengetahui hal tersebut, pemkab akhirnya berkirim surat lagi. Isinya adalah meminta izin untuk membangun jalan tersebut dengan menggunakan APBD. ’’Akhirnya jalan nasional di Sangatta diperbaiki dengan menggunakan APBD,” tegasnya.


Didik menjelaskan, surat itu hanya bersifat koordinatif agar tidak terjadi tumpang-tindih anggaran. Tumpang-tindih anggaran itulah yang kerap menjadi celah pemidanaan. ’’Kalau sudah koordinasi, pusat kan tidak perlu menganggarkan. Jadi tidak masalah,” ulasnya.



Penyebabnya Tak Melulu Aspal


Prof Herman Wahyudi, pakar mekanika tanah dan fondasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, menerangkan bahwa penyebab kerusakan tidak melulu kualitas aspal.


Jalan terdiri atas empat lapisan. Lapisan permukaan, fondasi atas, fondasi bawah, dan tanah dasar. Lapisan permukaan biasanya berupa aspal. Lapisan itulah yang langsung kontak dengan ban kendaraan yang melintas.


Fondasi atas biasanya diisi batu pecah. Fondasi bawah berupa pasir berbatu. Sementara itu, tanah asli adalah lapisan terbawah yang menyokong lapisan-lapisan di atasnya.


Kualitas dasar tersebut turut memengaruhi kualitas jalan. Tanah yang tidak padat alias berongga akan mengakibatkan jalan di atasnya bergelombang pula. Itu terjadi di sepanjang Jalan Kalianak hingga Jalan Osowilangun. Untuk mengatasi jalan semacam itu, solusinya adalah membongkar konstruksi. Mempertebal aspal akan percuma. Perlu dilakukan perbaikan tanah dasar.


’’Jika tanahnya yang rusak, harus dibongkar. Jangan cuma aspalnya yang ditambal,” ujarnya.


Aspal yang dipilih pun bukan aspal biasa. Namun, asphalt concrete atau aspal campuran beton.


Dosen di jurusan teknik sipil tersebut juga menyayangkan tidak adanya kontrol terhadap kendaraan yang melintas. Apalagi kendaraan bermuatan seperti truk kontainer. Pasalnya, beban kendaraan mengakibatkan kerusakan konstruksi jalan. Setiap jalan memang dirancang untuk beban tertentu. Ukurannya adalah ketebalan fondasi. ’’Ada perhitungannya. Kalau melebihi kekuatan, ya jebol,” jelasnya saat ditemui Jawa Pos di laboratorium perhubungan dan bahan konstruksi jalan, Rabu (18/1).


Penyebab lain adalah air yang menerobos ke dalam lapisan. Air hujan biasanya masuk melalui lubang jalan yang sudah terbentuk. Itu untuk kasus jalan berlubang. Perlahan, air memasuki fondasi. Hal itu mengakibatkan konstruksi di dalam jalan keropos. Retakan maupun pecahan pada jalan pun tidak bisa dihindarkan.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore