
Pasangan Cagub DKI Jakarta Agus Harimurti dan Sylviana Murni
JawaPos.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni akan dipanggil Bareskrim Polri, Jumat (20/1) besok. Hal itu terkait dengan dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 dan 2015.
Menanggapi hal tersebut, calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, pemeriksaan terhadap pasangannya kental dengan aroma politik. "Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari sesuatu yang tidak ada," ujar Agus di Jakarta, Kamis (19/1).
Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat tersebut menambahkan, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Sylviana, dan menegaskan apa yang dilakukan oleh pasangannya tidak pernah melanggar segala hal yang berkaitan dengan hukum, apalagi sampai melakukan penyelewengan anggaran.
Semua yang dilakukan Sylviana, kata Agus, sudah berdasarkan pada undang-undang (UU), terkait transparansi dan akuntabilitas mengenai anggaran. "Kami menyayangkan ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan memojokan kami," katanya.
Sebelumnya, Sylviana Murni bakal memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 dan 2015.
Dari informasi dihimpun JawaPos.com, pemanggilan kandidat calon wakil gubernur DKI nomor urut 1 itu sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017, perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylvi bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini, sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi kepentingan penyelidikan dimohon Sylvi hadir untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait pada hari Jumat, 20 Januari 2017 jam 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Pemanggilan mantan wali kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
