Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 01.15 WIB

Respons Mengejutkan AHY Terkait Pemeriksaan Sylviana Murni, Katanya...

Pasangan Cagub DKI Jakarta Agus Harimurti dan Sylviana Murni - Image

Pasangan Cagub DKI Jakarta Agus Harimurti dan Sylviana Murni

JawaPos.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni akan dipanggil Bareskrim Polri, Jumat (20/1) besok. Hal itu terkait dengan dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 dan 2015.


Menanggapi hal tersebut, calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, pemeriksaan terhadap pasangannya kental dengan aroma politik. "Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari sesuatu yang tidak ada," ujar Agus di Jakarta, Kamis (19/1).


Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat tersebut menambahkan, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Sylviana, dan menegaskan apa yang dilakukan oleh pasangannya tidak pernah melanggar segala hal yang berkaitan dengan hukum, apalagi sampai melakukan penyelewengan anggaran.


Semua yang dilakukan Sylviana, kata Agus, sudah berdasarkan pada undang-undang (UU), terkait transparansi dan akuntabilitas mengenai anggaran. "Kami menyayangkan ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan memojokan kami," katanya.


Sebelumnya, Sylviana Murni bakal memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 dan 2015.


Dari informasi dihimpun JawaPos.com, pemanggilan kandidat calon wakil gubernur DKI nomor urut 1 itu sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ tanggal 18 Januari 2017, perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.


Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylvi bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini, sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.


Sehubungan dengan hal tersebut, demi kepentingan penyelidikan dimohon Sylvi hadir untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait pada hari Jumat, 20 Januari 2017 jam 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.


Pemanggilan mantan wali kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. (cr2/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore