Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 00.49 WIB

Tanggapan Menhub Atas Status Tersangka Mantan Dirut Garuda Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. - Image

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terkait terlibat suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.


Saat dikonfirmasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku, tidak bisa berkomentar karena baru mengetahui kalau Emirsyah Satar telah menjadi tersangka. "Saya belum tahu saya baru baca tadi jadi belum bisa berkomentar," ujar Budi di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).


Saat disinggung mengenai suap lintas negara yang juga dilakukan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II mengatakan, belum ada rapat internal di jajarannya. Namun dia mengaku akan segera mengadakan rapat internal menyikapi kasus itu.


"Saya juga belum tahu, ini baru tahu ini dan beberapa jam yang lalu. Jadi belum diskusi dengan internal," katanya.


Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. "Betul (Emirsyah jadi tersangka), nanti ada konpers," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).


Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah penggeledahan di empat lokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap lintas negara bernilai jutaan Dollar Amerika. "Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan Dollar Amerika," kata Febri.


Informasi dihimpun, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura dan Inggris dalam mengusut kasus tersebut. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore