Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 00.37 WIB

Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Rp 20 Miliar dan Barang USD 2 Juta

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. - Image

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emir diduga menerima uang dan barang bernilai jutaan Dollar Amerika.


"Terkait hal tersebut KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers, Kamis (19/1).


Syarif mengatakan, Emir ditetapkan sebagai penerima suap. Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka pemberi suap.


Menurut Syarif, Emir diduga menerima uang dalam bentuk Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. "Serta dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," papar Syarif.


Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Sementara Soetikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Syarif mengatakan, suap itu diberikan terkait pengadaan 50 pesawat Airbus dalam kurun 2005-2014. Dalam mengusut dugaan korupsi ini, KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan CPIB Singapura. "Saat ini kedua bada tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," kata dia.


"Diduga praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara lain seperti Malaysia, Thailand, China dan Rusia," tambahnya. (put/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore