Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 00.35 WIB

Palsukan Dokumen Perbankan, Raup Rp 50 Juta

MOKONG: Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kartu kredit yang dibuat oleh tersangka Novan Hadi Wibowo (baju merah). - Image

MOKONG: Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kartu kredit yang dibuat oleh tersangka Novan Hadi Wibowo (baju merah).

JawaPos.com – Novan Hadi Wibowo benar-benar memanfaatkan kedudukannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Sebagai tenaga pemasaran di sebuah bank swasta asing, dia memalsukan dokumen. Nama orang lain dicatut untuk pengajuan permohonan kartu kredit. Dari aksi itu, dia bisa mengantongi Rp 50 juta.


Modus yang dilakukannya cukup rapi. Caranya, dia memilih nama-nama orang yang sudah tercatat di dalam pengajuan kredit tanpa agunan miliknya. Selanjutnya, nasabah tersebut dimasukkan dalam daftar pengajuan kartu kredit ke berbagai bank lain. Padahal, tidak ada persetujuan nasabah itu. ”Dia memalsukan tanda tangan nasabah,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (18/1).


Pihak bank selalu percaya dengan pria 37 tahun tersebut karena kerjaannya memang selalu beres. Selain itu, Novan memiliki daftar nama nasabah dari berbagai sales. Dia mengantongi seribu nama. Satu nama dia beli Rp 250. Namun, dari seribu nama tersebut, baru dua kartu kredit yang berhasil dibuat.


Terbongkarnya kasus itu berawal dari adanya laporan seorang korban ke polisi. Korban sebelumnya menerima tagihan kartu kredit dari bank. Padahal, dia tidak mengajukannya. Ketika korban tersebut meminta penjelasan, pihak bank menunjukkan berkas-berkas yang diajukan melalui Novan. Saat itulah korban curiga datanya telah disalahgunakan. ”Setelah itu korban melapor ke kami. Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain,” tambah Bayu.


Novan mengaku juga membuat kartu debit. Kartu tersebut dipakai untuk wadah gaji sales-sales-nya. ”Jadi, bank membayar gaji anak buah saya lewat rekening ini,” ucap pria asal Wiyung itu.



Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut masih mengembangkan kasus itu. Bisa jadi ada pelanggaran administrasi yang dilakukan pegawai lain. (did/c9/git/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore