
Hasil Giat Operasi
JawaPos.com – Jajaran Polresta Sidoarjo masih terus bergerak untuk menindak pelajar belum cukup umur yang mengendarai sepeda motor. Total sudah ratusan pelajar yang terkena tilang. Bahkan, motor yang tidak sesuai dengan standar langsung dikandangkan di mapolsek setempat. Di lain pihak, polisi juga menaruh harapan agar instansi terkait ikut melangkah demi keselamatan anak didik.
Nah, Senin (16/1) Polresta Sidoarjo juga resmi berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo. Ada dua hal pokok yang tertuang dalam surat tersebut. Pertama, ajakan kepada dikbud untuk menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar di bawah umur.
Sejauh ini, memang belum banyak sekolah yang serius memberikan penyuluhan kepada siswa dan wali murid soal tertib berlalu lintas. Karena itu, di jalan-jalan, banyak pelajar SMP yang nekat bersepeda motor saat ke sekolah. Padahal, perilaku itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Poin kedua surat polresta kepada dikbud, polisi berharap ada sanksi akademik bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut. Misalnya, pengurangan nilai kepribadian. Dengan demikian, ada efek jera bagi para pelajar.
Harapan polisi ke dikbud itu bukan tanpa pertimbangan. Sejauh ini, sejatinya polisi sudah intensif melakukan penindakan. Memang, perlahan-lahan jumlah pelanggar menurun. Namun, upaya itu akan jauh lebih optimal jika semua pihak ikut bergerak bersama. Tidak terkecuali dikbud.
’’Tentu akan lebih baik kalau penertiban pelajar di jalan itu diikuti kebijakan sekolah-sekolah dan pemkab,’’ ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Muhammad Anwar Nasir.
Berdasar UU LLAJ, anak SMP yang membawa motor jelas melanggar aturan. Pada pasal 77 ayat (1) disebutkan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi). Nah, karena belum berusia 17 tahun, anak SMP dipastikan tidak memiliki SIM. Sanksi atas pelanggaran itu adalah pidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Tidak memakai helm juga merupakan salah satu pelanggaran. Sesuai dengan pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Begitu juga modifikasi sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar seperti tidak berspion, berknalpot brong, hingga tanpa pelat nomor. Nah, selama penertiban belakangan ini, ditemukan banyak pelanggaran seperti itu.
Lebih dari itu, jajaran kepolisian gencar merazia pelajar bermotor demi keselamatan. Tidak hanya membahayakan pengendara yang bersangkutan, perilaku anak-anak itu berpotensi membahayakan pengendara jalan yang lain. Maklum, emosi mereka masih labil lantaran belum cukup umur. Awal Desember 2016, dua pelajar SMP tewas setelah motor mereka bertabrakan dengan motor pengendara lain di Jalan Raya Dungus, Sukodono.
Kepala Dikbud Sidoarjo Mustain Baladan menyatakan mengapresiasi langkah kepolisian. Namun, soal harapan polisi agar sekolah ikut memberikan sanksi berupa pengurangan nilai akademik untuk siswa yang melanggar lalu lintas, dia kurang sependapat. Sebab, perilaku atau sikap siswa ketika berada di luar sekolah tentu bukan kewenangan sekolah.
’’Nilai akademik kan telah terdesain sedemikian rupa dengan berbagai pertimbangan khusus yang disesuaikan dengan kurikulum nasional,’’ jelasnya.
Yang pasti, Mustain menegaskan, selama ini dikbud telah meminta setiap sekolah melarang pelajar di bawah umur membawa motor ke sekolah. Hal itu pun sudah berkali-kali disampaikan. Dia mengakui, sejauh ini masih ada siswa yang nekat naik motor ke sekolah. Namun, karena berada di luar sekolah, tentu sekolah tidak bertanggung jawab, apalagi dikbud.
’’Tupoksi kami mengatur agar sekolah-sekolah lebih baik dan mengajar siswa. Nah, tugas kepolisian adalah menertibkan pelanggar lalu lintas,’’ katanya.
Menurut Mustain, fenomena pelajar di bawah umur yang bermotor saat ini memang menjadi dilema. Yang pasti, pemkab tengah menyusun kebijakan transportasi khusus bagi pelajar. Semoga dalam waktu tidak lama lagi keluar. ’’Nah, sementara semua pihak bisa bekerja sesuai dengan tugas masing-masing,’’ kata mantan kepala SMPN 2 Candi tersebut.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
