Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 21.24 WIB

YLKI: Pemilik dan Distributor Mi Mengandung Babi harus Diproses Pidana

Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji saat menanyai pemilik toko Delapan Falentin Kusno. - Image

Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji saat menanyai pemilik toko Delapan Falentin Kusno.

JawaPos.com - Mi instan Samyang diduga  mengandung babi, dan saat ini telah  beredar luas di Sumenep, Jawa Timur. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, apabila terbukti menggunakan minyak babi. Maka sudah jelas pemilik perusahaan ataupun distributor telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal.



"Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal," ujar Tulus kepada JawaPos.com, Jumat (19/1).



Oleh sebab itu, Tulus meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan penarikan peredaran mi instan Samyang tersebut. Karena konsumen yang tidak mengetahuinya takut mengkonsumsinya. "Harus ditarik dong," katanya.



Sebelumnya, Ketua MUI Sumenep, Safradji mengaku bekerjasama dengan  seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM). Tujuannya untuk menerjemahkan tulisan yang tertuang di bungkus produk mi yang diduga mengandung babi. Setelah diterjemahkan dalam kemasan mi tersebut tertulis bahwa mengandung babi.   




Parahnya lagi, produk Samyang tidak ada label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga khawatir ada unsur kesengajaan untuk mengelabuhi konsumen yang beragama Islam. (cr2/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore