Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 19.59 WIB

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tinggal Tunggu Waktu Saja

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tampaknya bakal segera menjadi tersangka penghinaan lambang negara. Kasus dia kini sudah naik tahap penyidikan, baik di Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. "(Kasus) Habib Rizieq, penyidikan di Polda Metro dan Jabar penyidikan tapi tanpa tersangka," kata dia di Mabes Polri, Kamis (19/1).

Saat disinggung perbedaan dengan kasus penistaan agama yang tersangkanya dulu Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, Ari mengaku, nantinya Rizieq juga akan menyusul Ahok menjadi tersangka.

"Kan Ahok sudah dilakukan penyidikan (juga). Ini hanya soal waktu saja (menjadi tersangka), kita lihat waktunya," sambung dia.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sukmawati, terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat, yang dianggap menghina Pancasila dan Soekarno.

Rizieq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian, Habib Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Dia dilaporkan, karena dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Sang Habib dituduh menyebarkan ujaran kebencian, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, sebagai organisasi, atau partai terlarang. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore