
Ustad Zacky Mirza
JawaPos.com - Ustad Zacky resmi menyandang status duda usai bercerai dari Shinta Tanjung. Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Depok pada Selasa (17/1) kemarin.
Beruntung, terkait masalah hak asuh anak, keduanya tidak mempermasalahkannya. Di awal permohonan cerai, Ustaz Zacky Mirza ngotot meminta hak asuh anak jatuh ke tangannya. Namun, tiba-tiba dia membatalkan tuntutan tersebut.
"Saya memang tadinya ingin dua di antara empat anak kami, saya yang asuh. Namun, tuntutan ini saya batalkan. Biarkan empat anak kami diasuh ibunya," kata Ustad Zacky.
Menurutnya, keempat anak mereka lebih baik dibawah bimbingan sang ibu. Dia menilai tidak baik buah hati yang masih dalam masa pertumbuhan dipisahkan.
"Anak-anak masih kecil, tidak baik kalau dipisahkan. Saya yakin, meski di bawah pengasuhan ibunya, saya masih diberi kesempatan untuk menemui anak-anak," terangnya.
Meski keempat anaknya di bawah asuhan mantan istrinya Shinta Tanjung, Zacky tetap akan memberikan nafkah bulanan.(ded/JPG)

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
