Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 19.42 WIB

Pak Hakim, Kok Terdakwa Pencabulan Divonis Bebas?

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Belasan orang membuat suasana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mendadak ramai. Teriakan mereka menyerukan, “Jangan biarkan pelaku pencabulan lolos”.


Ya, mereka adalah keluarga korban, sebut saja Melati (16) yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang pengurus salah satu gereja di Kota Tepian, Alexander Agustinus Rottie (44). 


Karena korban masih di bawah umur, maka proses sidang selama ini tertutup. Baru pada pembacaan vonis, persidangan dibuka untuk umum. Dalam sidang putusan kemarin, pria bertubuh kurus itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Supriyanto. Sebelumnya, JPU menuntut Alexander yang tak lain orang tua angkat korban dengan hukuman 13 tahun penjara.


Dari pantauan Kaltim Post (Jawa Pos Group), keributan sudah dimulai sejak majelis hakim yang diketuai Hendry Dunant membacakan amar putusan. Beberapa kali keluarga Nona berteriak tanda tak setuju dengan pertimbangan hakim. 


Sementara itu, di kursi pesakitan, Alexander tampak tegang oleh tekanan-tekanan dari pengunjung. Sesekali dia merapatkan kedua tangan bak sedang berdoa.


Hakim berpendapat, dakwaan utama maupun kedua yang diajukan JPU tak memenuhi unsur. “Bukti yang dihadirkan pun tidak memenuhi unsur,” terang Hendry. Saat dihadirkan sebagai saksi, Melati menyebutkan, usai disetubuhi terdakwa, terdapat bercak darah di seprai tempat tidur dan celana dalam korban. Namun, kesaksian itu dibantah oleh saksi Meity Landemeyke yang merupakan istri Alexander.


Menurut Hendry, saksi Meity tak menemukan bercak darah saat mencuci seprai tempat tidur korban. Seprai yang dimaksud tak dihadirkan selama proses persidangan.


Selain itu hakim berpendapat, kesaksian Melati yang menyebut kejadian pilu itu terjadi sekitar Februari 2016, saat Meity sedang tugas keluar kota lagi-lagi terbantahkan. Pasalnya, Meity dalam persidangan mengaku pada waktu tersebut dirinya tak pernah tugas keluar kota.


“Pertimbangan ketiga, saksi korban menuturkan terdakwa Alexander masuk ke kamarnya menggunakan kunci cadangan,” terangnya. Meity kembali mematahkan kesaksian tersebut. Menurut dia, kunci kamar korban sudah lama dipegang korban. 



Terakhir, pada Desember 2015 lalu Melati memberitahu beberapa teman dekatnya bahwa Alexander beberapa kali meraba-raba dirinya. “Dan menunjukkan pesan yang berisi kata rayuan,” ujar Hendry. Namun, saat diperiksa dalam sidang, para saksi tersebut tak bisa menunjukkan apakah pesan tersebut berasal dari terdakwa atau tidak. 


“Dengan beberapa pertimbangan tersebut, majelis berpendapat Alexander bebas dari segala tuntutan yang diberikan. Dan, membersihkan nama terdakwa,” pungkas Hendry sembari menutup sidang.


Keputusan hakim sontak membuat keluarga korban geram. Usai sidang, mereka sempat hendak merangsek ke dalam ruang kerja hakim. Mereka mempertanyakan pertimbangan hakim. 


Kedatangan mereka diladeni oleh Ketua PN Samarinda, Dwi Sugiarto. Salah seorang massa menuturkan, hakim tak mempertimbangkan psikologi korban. “Masa iya tuntutan 13 tahun divonis bebas?” terang salah seorang keluarga korban dengan nada tinggi.


Paman korban, Sintarius Simanullang kepada Kaltim Post menuturkan, pihaknya jelas tidak terima dengan keputusan hakim. “Hingga kini korban masih histeris jika teringat kejadian saat pelaku mengagahinya,” ujarnya.


Dia menambahkan, padahal hakim pernah melihat korban histeris usai diperiksa di persidangan. Yang membuatnya semakin tidak terima, semua bukti dipatahkan oleh kesaksian orang yang notabene memiliki hubungan keluarga dengan Alexander. “Pasti membela,” terangnya. Dia dan pihak keluarga akan melakukan rapat untuk tindakan mereka selanjutnya. 

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore