
Ilistrasi
JawaPos.com - Belasan orang membuat suasana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mendadak ramai. Teriakan mereka menyerukan, “Jangan biarkan pelaku pencabulan lolos”.
Ya, mereka adalah keluarga korban, sebut saja Melati (16) yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang pengurus salah satu gereja di Kota Tepian, Alexander Agustinus Rottie (44).
Karena korban masih di bawah umur, maka proses sidang selama ini tertutup. Baru pada pembacaan vonis, persidangan dibuka untuk umum. Dalam sidang putusan kemarin, pria bertubuh kurus itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Supriyanto. Sebelumnya, JPU menuntut Alexander yang tak lain orang tua angkat korban dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dari pantauan Kaltim Post (Jawa Pos Group), keributan sudah dimulai sejak majelis hakim yang diketuai Hendry Dunant membacakan amar putusan. Beberapa kali keluarga Nona berteriak tanda tak setuju dengan pertimbangan hakim.
Sementara itu, di kursi pesakitan, Alexander tampak tegang oleh tekanan-tekanan dari pengunjung. Sesekali dia merapatkan kedua tangan bak sedang berdoa.
Hakim berpendapat, dakwaan utama maupun kedua yang diajukan JPU tak memenuhi unsur. “Bukti yang dihadirkan pun tidak memenuhi unsur,” terang Hendry. Saat dihadirkan sebagai saksi, Melati menyebutkan, usai disetubuhi terdakwa, terdapat bercak darah di seprai tempat tidur dan celana dalam korban. Namun, kesaksian itu dibantah oleh saksi Meity Landemeyke yang merupakan istri Alexander.
Menurut Hendry, saksi Meity tak menemukan bercak darah saat mencuci seprai tempat tidur korban. Seprai yang dimaksud tak dihadirkan selama proses persidangan.
Selain itu hakim berpendapat, kesaksian Melati yang menyebut kejadian pilu itu terjadi sekitar Februari 2016, saat Meity sedang tugas keluar kota lagi-lagi terbantahkan. Pasalnya, Meity dalam persidangan mengaku pada waktu tersebut dirinya tak pernah tugas keluar kota.
“Pertimbangan ketiga, saksi korban menuturkan terdakwa Alexander masuk ke kamarnya menggunakan kunci cadangan,” terangnya. Meity kembali mematahkan kesaksian tersebut. Menurut dia, kunci kamar korban sudah lama dipegang korban.
Terakhir, pada Desember 2015 lalu Melati memberitahu beberapa teman dekatnya bahwa Alexander beberapa kali meraba-raba dirinya. “Dan menunjukkan pesan yang berisi kata rayuan,” ujar Hendry. Namun, saat diperiksa dalam sidang, para saksi tersebut tak bisa menunjukkan apakah pesan tersebut berasal dari terdakwa atau tidak.
“Dengan beberapa pertimbangan tersebut, majelis berpendapat Alexander bebas dari segala tuntutan yang diberikan. Dan, membersihkan nama terdakwa,” pungkas Hendry sembari menutup sidang.
Keputusan hakim sontak membuat keluarga korban geram. Usai sidang, mereka sempat hendak merangsek ke dalam ruang kerja hakim. Mereka mempertanyakan pertimbangan hakim.
Kedatangan mereka diladeni oleh Ketua PN Samarinda, Dwi Sugiarto. Salah seorang massa menuturkan, hakim tak mempertimbangkan psikologi korban. “Masa iya tuntutan 13 tahun divonis bebas?” terang salah seorang keluarga korban dengan nada tinggi.
Paman korban, Sintarius Simanullang kepada Kaltim Post menuturkan, pihaknya jelas tidak terima dengan keputusan hakim. “Hingga kini korban masih histeris jika teringat kejadian saat pelaku mengagahinya,” ujarnya.
Dia menambahkan, padahal hakim pernah melihat korban histeris usai diperiksa di persidangan. Yang membuatnya semakin tidak terima, semua bukti dipatahkan oleh kesaksian orang yang notabene memiliki hubungan keluarga dengan Alexander. “Pasti membela,” terangnya. Dia dan pihak keluarga akan melakukan rapat untuk tindakan mereka selanjutnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
