Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 19.35 WIB

Waduh! Warga Tiongkok Izin sebagai Direktur, Nyatanya Jadi Buruh Pabrik di Bekasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Petugas menangkap sembilan pekerja asing ilegal asal Tiongkok di pabrik batu bata PT Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Mereka terbukti menyalahgunakan izin bekerja. Saat ini, mereka dideportasi ke negara asalnya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Harry Lesmana mengatakan, para pekerja ilegal asal Tiongkok itu dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian. ”Tiga orang sudah dideportasi Rabu pagi oleh sponsor yang mendatangkan mereka ke Bekasi,” terangnya kemarin (18/1).

Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan para pekerja asing itu karena tak memiliki dokumen perizinan yang akurat. Misalkan, dalam izin yang dimiliki tercatat sebagai direktur, tetapi fakta di lapangannya mereka hanya sebagai pekerja kasar. ”Para pekerja asing itu tinggal di perusahaan itu juga,” ujarnya.

Hasil penyelidikan pihaknya, kata Harry, sudah ditemukan tiga sponsor yang berkewajiban memulangkan warga asing yang melanggar aturan tersebut. Namun, khusus pemberian sanksi bagi perusahaan sponsor itu bukan wewenang imigrasi. ”Kalau pemberian sanksi kepada sponsor yang melanggar itu wewenang Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Sementara itu, sponsor lain yang mendatangkan warga asing itu mengaku dimanfaatkan biro jasa. Sebab, biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen selalu asal main menunjuk sponsor tanpa izin. Padahal, sponsor itu merasa tak bertanggung jawab atas kedatangan warga Tiongkok itu di Tanah Air.

”Jadi kami masih mencari sponsor yang bertanggung jawab mendatangkan warga enam warga Tiongkok ini untuk dipulangkan ke negaranya karena pelanggaran imigrasi,” paparnya juag.

Lebih jauh Harry menjelaskan, saat ini jumlah tenaga asing cukup besar yang bekerja dan tinggal di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Saat ini, jumlah warga asing yang bekerja di Bekasi berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencapai 5.168 orang. (dny/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore