Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 19.15 WIB

Berniat Cari Untung, Arifin Malah Dipenjara

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa (kiri) menunjukkan buku tafsir mimpi dan barang bukti lainnya milik pelaku, Arifin (tengah). - Image

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa (kiri) menunjukkan buku tafsir mimpi dan barang bukti lainnya milik pelaku, Arifin (tengah).

JawaPos.com - Berniat menambah penghasilan, Arifin (60) malah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia terlibat permainan toto gelap (Togel). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Balikpapan Barat, membekuknya ketika tengah asyik merumuskan togel.


Kepada Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Arifin mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Namun, karena penghasilannya sebagai tukang ojek terbilang kurang, dia nekat mencari jalan pintas dengan berjudi Togel. “Selain itu, katanya dia memang sudah kecaduan sejak lama,” kata perwira melati satu itu.


Yasa membeberkan, warga Jalan Gang Sumber, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat itu diciduk petugas berpakaian preman. Saat itu, pelaku tengah asyik merumus togel di Jalan Letjen Suprapto, samping Klinik Ida Kartika, Kelurahan Baru Ilir. 


Saat ditangkap, Airfin tak dapat mengelak. Dia hanya pasrah. Sebab, petugas menemukan barang bukti berupa dua lembar rekapan togel (Paito), uang tunai Rp 797 ribu, buku tafsir mimpi, satu unit laptop, satu unit handphone warna kuning dan dua buah poin. Yasa menegaskan, kuat dugaan, barang bukti itu digunakan untuk kejahatan tersebut. 


“Kami masih dalami lagi soal kasus ini. Ada kemungkinan masih banyak pelakunya. Sebab tak mungkin hanya satu orang yang bermain soal togel ini,” jelas Yasa. Selain itu, ia mengatakan bahwa terungkapnya judi togel ini berkat laporan masyarakat. 


“Pengungkapan kasus ini kerja sama yang baik, antara kami dan warga. Untuk itu saya mengimbau kepada warga, apabila di sekitar wilayahnya menemukan praktik perjudian harap melaporkan kepada petugas,” tambah perwira polisi tersebut.


Akibat tindakannya, Arifin terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun. Pria renta ini diduga melanggar Pasal 303 KHUP tentang perjudian. “Untuk sementara, kami kenakan pasal 303. Tapi, kalau nanti dalam penyelidikan ada tindak kriminal yang dia lakukan lagi, kami akan tambah hukumannya,” pungkasnya. (*/iyo/rsh/k18/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore