Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 19.01 WIB

Mendagri Beri Jaminan Bagi Swasta yang Berinvestasi Infrastruktur di Daerah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Agar pembangunan infrastruktur di daerah dapat tumbuh dengan cepat antara satu sama lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jaminan kepada swasta dan pemerintah daerah (Perda) dalam hal pembiayaan.


Jaminan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dalam Penyediaan Infrastruktur.


Dengan adanya permendagri tersebut, maka Pemda bisa menganggarkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur. Begitu juga dengan badan usaha pun dapat dengan tenang dalam berinvestasi di sektor infrastruktur daerah.


Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, terbitnya permendagri ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di daerah.


Presiden melihat ada ketidakseimbangan antara belanja modal dengan belanja langsung dalam APBD yang menyebabkan daerah tidak mampu membiayai pembangunan infrastruktur. "Presiden berharap badan usaha ikut terlibat dalam menyediakan infrastruktur di daerah," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1)

Tjahjo menjelaskan, permendagri akan menjadi payung hukum bagi pemda untuk menggandeng badan usaha dalam membangun infrastruktur daerah. Selain itu, permendagri juga memberikan kepastian kepada badan usaha, bahwa modal yang mereka tanamkan untuk membangun infrastruktur akan dikembalikan oleh daerah melalui APBD yang dianggarkan setiap tahunnya.


"Kepala daerah tidak perlu takut bahwa model pembiayaan seperti ini akan menjadi temuan BPK dan berujung di ranah hukum. Sekaligus juga memberikan kenyamanan bagi Badan Usaha untuk  berinvestasi di infrastruktur karena modalnya pasti akan dikembalikan walaupun kepala daerah berganti setiap lima tahun," tegasnya.


Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, Permendagri 96/2016 mengatur secara rinci empat hal, yakni kriteria pembayaran ketersediaan layanan, tahapan pelaksanaan KPDBU, pembayaran ketersediaan dan pelaksanaan anggaran," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.


Secara sederhana, ketersediaan layanan bisa dipahami bahwa pembangunan infrastruktur sepenuhnya dibiayai oleh badan usaha. Kemudian, setelah infrastruktur itu bisa melayani kebutuhan masyarakat, maka pemda melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan yang diperjanjikan.


"Kalau sebelumnya anggaran dulu disiapkan baru kemudian membangun infrastruktur, sekarang menjadi infrastruktur dibangun dulu, setelah berfungsi pemda membayarnya secara berkala selama jangka waktu yang diperjanjikan. Pembayaran itu masuk dalam kelompok belanja langsung di APBD," jelasnya.


Selain itu, Permendagri ini juga mengatur bahwa KPBDU bisa memperoleh jaminan dari pemerintah pusat, yakni penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) menyampaikan usulan Jaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui Badah Usaha Penjamin Infrastruktur.


Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan pembangunan berbagai sektor infrastruktur pada tahun 2019 di seluruh Indonesia mencapai angka sebesar Rp 4.000 triliun.


Nilai investasi tersebut direncanakan diperoleh dari dana investor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebesar Rp2.667 triliun atau sekitar 2/3 dari total kebutuhan investasi Rp4.000 triliun. Sektor Infrastruktur yang rencananya akan melibatkan peran badan usaha yakni yang terkait langsung dengan masyarakat seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan. (iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore