
Fajri Asrigita Fadillah ketika menghadiri sidang pembacan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (18/1)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun penjara kepada Fajri Asrigita Fadillah.
Fajri, pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran sosialisasi Pilkada Kota Depok 2010, dengan total kerugian negara mencapai Rp 817.309.091 juta.
Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar tersebut maka di ganti pidana selama satu bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum atau kewenangan serta sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan mengakibatkan kerugian negara," ujar pimpinan majelis hakim Tipikor Bandung, Manahan Pasaribu ketika membacakan amar putusannya kemarin (18/01).
Dalam pembacaan vonis, Manahan didampingi dua anggota hakim lainnya serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Depok, Andarias D'Orney, dan Tohom Hasiloan.
Dijelaskan Manahan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999, serta Undang- Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun yang menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, menghambat proses hukum dari penyelidikan hingga penuntutan, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," jelas dia.
Usai membacakan putusan, majelis hakim Manahan Pasaribu memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Depok untuk menyatakan sikap atas putusan hakim.(mam/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
