Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 18.42 WIB

Menkeu: Kenaikan Tarif PNBP Usulan Kapolri

Sri Mulyani Indrawati - Image

Sri Mulyani Indrawati

JawaPos.com - Komisi XI DPR RI memcecar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal kebijakan kenaikan tarif administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) hingga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, mantan Direktur Bank Dunia itu berkelit dengan alasan agar pelayanan kepada publik semakin membaik. Hal itu terjadi saat menggelar rapat kerja (raker) antara dua lembaga tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, (18/1/).

Diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group) masing-masing anggota DPR yang membidangi ekonomi makro dan keuangan itu secara bergantian memberikan pertanyaan kepada Sri Mulyani terkait persoalan kenaikan tarif administrasi penerbitan STNK, STCK hingga BPKB. Salah satu yang paling keras adalah, Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng.

”Saya minta ibu (Sri Mulyani, Red) jelaskan tentang kenaikan tarif STNK dan lain-lain. Itu kenapa ada keputusan itu?” ungkap Melchias Markus Mekeng.

Tidak hanya itu, politisi Partai Golkar itu juga meminta Menkeu untuk menjawab persoalan pemutusan kontrak kerjasama dengan JP Morgan Chase Bank. ”Saya juga minta ibu jelaskan soal JP morgan, karena kita perlu tahu cerita yang terjadi,” tanyanya kembali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, surat-surat kendaraan tersebut termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP diterima oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena telah memberikan suatu layanan kepada masyarakat.

”Karena Polri juga memberikan layanan surat-surat kendaraan. Pada 29 September 2015, Kapolri mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Polri direvisi. Terdapat usul kenaikan tarif PNBP dari fungsi lalu lintas dan intel,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, (18/1).

Setelah usul tersebut masuk ke Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, Revisi PP itu pun dibahas bersama Polri dan kementerian terkait lainnya untuk mengkaji ulang jenis dan tarif PNBP di Polri. ”Review terakhir dilakukan pada 2010, sudah enam tahun. Karena itu, dilakukan review saat ini,” tuturnya.

Sri Mulyani juga mengaku, kenaikan tersebut ditujukan agar pelayanan kepada publik, khususnya terkait dengan surat-surat kendaraan, semakin baik. Selain itu, kenaikan tarif surat-surat kendaraan itu juga ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kementerian dan lembaga, dalam hal ini Polri.

Menurut Sri Mulyani, sebanyak 92 persen PNBP yang diterima Polri memang digunakan kembali oleh Polri untuk memperbaiki layanannya kepada masyarakat. Dengan demikian, Sri Mulyani berujar, kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek dan masukan. ”Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi,” tandasnya. (aen/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore