Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 15.20 WIB

Mau Kredit Mobil? Jangan Kaget Kalau Uang Mukanya Naik

Aturan baru dari OJK membuat uang muka kredit mobil naik - Image

Aturan baru dari OJK membuat uang muka kredit mobil naik

JawaPos.com - Uang muka kredit kendaraan bermotor berpotensi naik pada kuartal pertama 2017. Hal tersebut bisa terjadi seiring dengan mulai efektif berlakunya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SE OJK) No 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan.



Potensi kenaikan uang muka atau DP (down payment) tersebut muncul karena ada pembatasan komisi bagi pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan. Pihak ketiga dalam hal itu adalah diler dan seluruh unsur di bawahnya, termasuk wiraniaga (sales).


Tertera dalam pasal V ayat 2 poin C.4 beleid tersebut, pengeluaran biaya insentif pihak ketiga terkait dengan akuisisi pembiayaan per perjanjian pembiayaan dibatasi sebesar 15 persen. Batasan itu diambil dari nilai pendapatan yang terkait dengan pembiayaan dan sudah termasuk pajak.


Poin C.5 menyatakan pengeluaran biaya insentif pihak ketiga terkait dengan akuisisi pembiayaan secara total dibatasi sebesar 20 persen dari nilai pendapatan yang terkait dengan pembiayaan sudah termasuk pajak. 


Vice President Director of Marketing and Sales PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Davy J. Tuilan mengungkapkan, aturan OJK yang dirilis sekitar pertengahan 2016 dan efektif penuh berlaku pada Januari 2017 tersebut akan berdampak pada penjualan kendaraan bermotor, terutama mobil, tahun ini. ''Komisi dari perusahaan leasing kepada diler dibatasi maksimal 15 persen,'' ungkapnya di sela acara Nissan GT Academy 2016 menjadi Reality Show di Jakarta kemarin.


Pembatasan itu akhirnya berpotensi membuat nilai DP untuk kredit kendaraan menjadi ''murni'' sehingga berpotensi naik. ''Di kuartal pertama, yang jelas, DP kredit kendaraan akan naik jika dibandingkan dengan 2016,'' ucapnya.


Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan menjelaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pemberlakuan aturan OJK itu. ''Perumusan aturan juga sudah dibicarakan dengan semua pelaku usaha,'' ucapnya kepada Jawa Pos kemarin (18/1).


Dia justru berpendapat bahwa pembatasan komisi untuk pihak ketiga, dalam hal itu diler dan semua unsur di dalamnya, akan memacu penjualan mobil lebih tinggi. ''Sebab, dengan komisi yang kecil per realisasi kredit, seharusnya mereka menjual lebih banyak dong supaya komisinya juga besar,'' jelasnya. (gen/c5/sof) 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore