
Ilustrasi
SUDAH terlalu lama pemerintah mengulur-ulur tenggat hilirisasi. Padahal, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), ekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah dan dimurnikan mesti distop paling tidak lima tahun sejak beleid itu diundangkan.
Namun, toh aturan selevel undang-undang tersebut terus-menerus dilanggar. Padahal, maksud undang-undang itu sudah jelas. Yakni, industri pengolahan di dalam negeri bisa menggeliat. Caranya adalah mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian. Sebuah upaya wajar lanataran puluhan tahun kita mengekspor mineral mentah tanpa ada aktivitas di industri hilir yang seharusnya bisa menggerakkan ekonomi sekitar.
Terbitnya PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010 diharapkan bisa menjadi komitmen baru pemerintah untuk membangkitkan hilirisasi. Perusahaan pemegang kontrak karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont) masih bisa mengekspor konsentrat. Namun, syaratnya harus mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Ketika sudah menjadi IUPK, mereka tetap harus membuat komitmen membangun smelter. Dan yang lebih penting lagi, status IUPK membuat posisi negara menjadi lebih kuat. Selama ini pemegang KK selalu berdiri sejajar dengan negara. Bahkan bisa mengajukan gugatan arbitrase apabila merasa dirugikan dengan peraturan pemerintah. Dengan IUPK, semua perusahaan tunduk terhadap perundangan Indonesia. Freeport pun telah sepakat mengajukan perubahan status menjadi IUPK.
Membangun smelter memang bukan perkara mudah karena melibatkan investasi yang besar. Namun, perusahaan pertambangan besar semestinya tidak bisa mengajukan keberatan dengan kewajiban tersebut. Apalagi selama ini sudah mereguk banyak keuntungan dari mengeruk sumber daya alam tanpa mengolahnya di sini. Pada titik ini, kesungguhan perusahaan dan pemerintah untuk konsisten menjalankan aturan menjadi poin penting.
Monitoring terhadap pembangunan smelter mesti dijalankan dengan konsekuen. Seluruh tenggat yang termuat dalam beleid baru juga harus dipatuhi. Sudah cukup bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran. Kini saatnya regulator konsisten menegakkan aturan. (*)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
