
Ilustrasi
SUDAH terlalu lama pemerintah mengulur-ulur tenggat hilirisasi. Padahal, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), ekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah dan dimurnikan mesti distop paling tidak lima tahun sejak beleid itu diundangkan.
Namun, toh aturan selevel undang-undang tersebut terus-menerus dilanggar. Padahal, maksud undang-undang itu sudah jelas. Yakni, industri pengolahan di dalam negeri bisa menggeliat. Caranya adalah mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian. Sebuah upaya wajar lanataran puluhan tahun kita mengekspor mineral mentah tanpa ada aktivitas di industri hilir yang seharusnya bisa menggerakkan ekonomi sekitar.
Terbitnya PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010 diharapkan bisa menjadi komitmen baru pemerintah untuk membangkitkan hilirisasi. Perusahaan pemegang kontrak karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont) masih bisa mengekspor konsentrat. Namun, syaratnya harus mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Ketika sudah menjadi IUPK, mereka tetap harus membuat komitmen membangun smelter. Dan yang lebih penting lagi, status IUPK membuat posisi negara menjadi lebih kuat. Selama ini pemegang KK selalu berdiri sejajar dengan negara. Bahkan bisa mengajukan gugatan arbitrase apabila merasa dirugikan dengan peraturan pemerintah. Dengan IUPK, semua perusahaan tunduk terhadap perundangan Indonesia. Freeport pun telah sepakat mengajukan perubahan status menjadi IUPK.
Membangun smelter memang bukan perkara mudah karena melibatkan investasi yang besar. Namun, perusahaan pertambangan besar semestinya tidak bisa mengajukan keberatan dengan kewajiban tersebut. Apalagi selama ini sudah mereguk banyak keuntungan dari mengeruk sumber daya alam tanpa mengolahnya di sini. Pada titik ini, kesungguhan perusahaan dan pemerintah untuk konsisten menjalankan aturan menjadi poin penting.
Monitoring terhadap pembangunan smelter mesti dijalankan dengan konsekuen. Seluruh tenggat yang termuat dalam beleid baru juga harus dipatuhi. Sudah cukup bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran. Kini saatnya regulator konsisten menegakkan aturan. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
