
Ilustrasi
JawaPos.com - Guru honorer di Kabupaten Subang menuntut gaji layak. Selama ini kesenjangan besaran gaji mereka dengan guru PNS sangat jauh. Guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji Rp 300 ribu. Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh guru honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu, untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun.
"Sehingga wajar ketika guru-guru honorer sering menuntut haknya. Menutut hak itu wajib, karena kewajiban kita sudah tunaikan dengan semaksimal mungkin," kata salah seorang guru honorer di salah satu SD di Pagaden, Ayun saat menghadarii acara istigosah yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Kabupaten Subang di Wisma Haji, Rabu (18/1).
Dia mengatakan, jika hitung-hitungan beban kerja di sekolah tidak ada bedanya dengan guru PNS. Bahkan bisa lebih berat beban kerja guru honorer.
Salah satu contohnya, selain menjadi guru kelas yang mengajar dengan berbagai mata pelajaran, tak sedikit guru honorer juga menjadi operator. Karena guru honorer yang notabene masih muda dianggap mampu mengoperasikan komputer.
"Yang jadi korban itu pasti siswa-siswa juga. Kalau ada kegiatan diklat untuk operator sementara guru kelas juga, terus siswa belajarnya bagaimana," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Hasanudin yang juga sebagai guru honorer di salah satu di Pagaden Barat, mengungkapkan kekesalannya karena belum kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal dirinya sudah mengabdi selama 12 tahun. "Memang agak sulit, tapi ya sabar aja katanya kan mau ada pengangkatan," katanya.
Dia mengatakan, pentingnya segera diangkat honorer khususnya yang kategori 2 menjadi PNS karena pengabdiannya sudah lama dan juga harus menyiapkan untuk masa tua. Ia sendiri mengaku usianya sudah di atas 50 tahunan. "Harapannya kan kalau sudah jadi PNS, nanti ada pensiunan. Jadi keluarga bisa sejahtera," ujarnya.
Berbagai upaya terus dilakukan baik oleh wakil rakyat yang di parleman. Selain itu forum honorer juga mendorong pemerintah agar memberikan kesejahteraan pada guru honorer, khususnya segera diangkat menjadi PNS.
Sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PNS, seperti dilakukan oleh FHK2I mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian dengan cara memberikan insentif.
HIngga tahun 2016, para honorer kategori 2 di Kabupaten Subang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan. "Selama ini baru Rp100 ribu per bulan. Kita terus dorong supaya naik menjadi Rp500 ribu per bulan," kata Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Rudhi SPd I. (ysp/din/yuz/JPG)

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
