
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melapor bila ada lembaga survei abal-abal. Terutama, mereka yang merilis hasil siginya buat penggiringan opini alias menyesatkan publik.
"Masyarakat lapor saja ke KPU bila keberatan tentang rilis lembaga survei. Kami akan panggil lembaga survei yang diadukan oleh warga," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di kantornya, Rabu (18/1).
Setelah memanggil lembaga tersebut, lanjut Sumarno, pihaknya akan meminta pemaparan dari konsep metodeloginya."Kalau ditemukan kesalahan, KPU akan membentuk dewan etik. Kemudian dewan etik yang akan melaporkan ke asosiasi lembaga survei," jelasnya.
Menurut Soemarno, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang memberikan informasi tidak sesuai fakta. Pasalnya, sanksi itu otoritas dari asosiasi lembaga survei.
"KPU tidak bisa ngasih sanksi. Kami hanya berhak memberitahukan ke asosiasi lembaga survei," tandasnya.(jar/rmol/mam/JPG)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
