
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melapor bila ada lembaga survei abal-abal. Terutama, mereka yang merilis hasil siginya buat penggiringan opini alias menyesatkan publik.
"Masyarakat lapor saja ke KPU bila keberatan tentang rilis lembaga survei. Kami akan panggil lembaga survei yang diadukan oleh warga," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di kantornya, Rabu (18/1).
Setelah memanggil lembaga tersebut, lanjut Sumarno, pihaknya akan meminta pemaparan dari konsep metodeloginya."Kalau ditemukan kesalahan, KPU akan membentuk dewan etik. Kemudian dewan etik yang akan melaporkan ke asosiasi lembaga survei," jelasnya.
Menurut Soemarno, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang memberikan informasi tidak sesuai fakta. Pasalnya, sanksi itu otoritas dari asosiasi lembaga survei.
"KPU tidak bisa ngasih sanksi. Kami hanya berhak memberitahukan ke asosiasi lembaga survei," tandasnya.(jar/rmol/mam/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
