Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 13.01 WIB

Instruksi KPU soal Lembaga Survei Abal-Abal 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melapor bila ada lembaga survei abal-abal. Terutama, mereka yang merilis hasil siginya buat penggiringan opini alias menyesatkan publik.  


"Masyarakat lapor saja ke KPU bila keberatan tentang rilis lembaga survei. Kami akan panggil lembaga survei yang diadukan oleh warga," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di kantornya, Rabu (18/1).


Setelah memanggil lembaga tersebut, lanjut Sumarno, pihaknya akan meminta pemaparan dari konsep metodeloginya."Kalau ditemukan kesalahan, KPU akan membentuk dewan etik. Kemudian dewan etik yang akan melaporkan ke asosiasi lembaga survei," jelasnya.


Menurut Soemarno, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang memberikan informasi tidak sesuai fakta. Pasalnya, sanksi itu otoritas dari asosiasi lembaga survei.


"KPU tidak bisa ngasih sanksi. Kami hanya berhak memberitahukan ke asosiasi lembaga survei," tandasnya.(jar/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore