Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 14.20 WIB

75 TKI Ilegal Dipulangkan ke Kampung Halaman

Para TKI yang diamankan Direskrimum Polda Kepri kini sebagian sudah dipulangkan ke kampung halamannnya. - Image

Para TKI yang diamankan Direskrimum Polda Kepri kini sebagian sudah dipulangkan ke kampung halamannnya.

JawaPos.com - Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Kepri 75 dari 196 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan pada Kamis (12/1) lalu dipulangkan.


Pemulangannya dilakukan secara bertahap melalui Bandara Bandara Internasional Hang Nadim Batam Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang.


"Para TKI yang dipulangkan pada hari ini (18/1) dari dua daerah," kata Kepala BP3TKI Tanjungpinang Kombes Ahmad Ramdhan yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis(19/1)


Dia menjelaskan, sebanyak 74 orang dipulangkan ke Surabaya dan satu orang ke Bandung. Keseluruhan saat ini sudah 112 orang TKI dipulangkan dari 196 orang yang diamankan pada Kamis (12/1) lalu.


Ahmad mengatakan, pemulangan ini akan dilakukan secara bertahap. Dimana nantinya untuk 84 orang TKI yang masih tersisa, dijadwalkan pemulangnya pada hari ini (19/1). Penangkapan para ratusan TKI ilegal ini, bermula diamankannya sebanyak 22 TKI dalam bus saat jalan keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim.


Dari penangkapan ini, diamankan empat orang tersangka yakni DB, HZ, HR, SP. Setelah dilakukan pengembangan ada informasi penampungan TKI di Ruko Glori View, Batamcenter. Disana polisi mendapati ada sebanyak 74 orang TKI yang terdiri dari 43 laki-laki dan 31 perempuan.


Tim gabungan Polda Kepri ini bergerak menuju ruko Valey Park no 5 Batamcenter, didapati 101 orang TKI yang terdiri dari 43 perempuan dan 58 laki-laki. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara yang sama.


Sehingga pihak penyidik menduga ke tiga tempat ini merupakan satu jaringan.  Dari ruko valley ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka lagi yakni J.   Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ska/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore