
Anggota Ditreskrimum Polda Kepri menggiring HA tersangka pembunuhan bandar narkoba
JawaPos.com - Tidak terima ditipu oleh bandar sabu yang menukar barang haram tersebut dengan tawas, membuat pria berisial Ha emosi. Dia merasa kecewa, karena telah membayar di muka pesanan itu. Akibatnya bandar dan konsumennya terlibat adu fisik. Alhasil La, sang bandar tewas meregang nyawa setelah ditikam oleh Ha (30).
Kejadian itu berlangsungpada Rabu (11/1). Namun pelaku baru dapat diringkus aparat Polda Kepri pada Selasa (17/1) di Cakung, Jakarta Timur. "Saat diamankan, Ha tidak berkutik," kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (19/1).
Sam menjelaskan, kejadian ini bermula dari Ha (pelaku), yang berniat membeli sabu dari La (korban) pada 11 Januari 2017 pukul 01.00 di Kampung Dam Mukakuning. Ha menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu ke La.
Karena sedang tidak lagi memegang barang haram tersebut, La meminta Ha menunggu sekitar 20 menit di tempat yang telah mereka tentukan. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, La tak kunjung datang. Hal ini membuat Ha menjadi kesal. Dia mencari La dan menemukan bandar narkoba ini sedang bermain biliard di Kampung Dam mukakuning.
Di tempat tersebut terjadi adu mulut antara Ha dan La. Tak ingin ribu di sana, La membawa Ha keluar. Di luar tempat biliard itu, La memberikan Ha bubuk tawas. Bubuk bening mirip sabu ini, diketahui Ha adalah tawas. Ini membuat emosi Ha memuncak, dan meminta kembali uangnya.
Permintaan Ha ini, juga memantik emosi La. Dengan mengeluarkan sebilah pisau, korban menghujamkannya ke arah pelaku. Tapi dengan sigap laki-laki asal Padang, Sumatera Barat ini mengelak dan mengambil pisau dari tangan La. Ha lalu menikam La dengan pisau yang direbutnya dari bandara narkoba itu.
Akibat tusukan pisau dapur itu, La menghembuskan nafas terakhirnya di depan istrinya. Atas kasus ini, sebut Sam, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. "Termasuk istrinya," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni sebilah pisau tanpa gagang, baju kaus oblong lengan panjang berwarna abu-abu milik korban dan celana dalam juga milik korban.
Sam mengatakan kasus ini cukup meresahkan masyarakat, namun pihaknya mampu menangkap pelaku yang sempat melarikan diri tersebut. "Kasus pembunuhan awal tahun ini sudah selesai," pungkasnya.
Pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Selain itu polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ska/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
