
Anggota Ditreskrimum Polda Kepri menggiring HA tersangka pembunuhan bandar narkoba
JawaPos.com - Tidak terima ditipu oleh bandar sabu yang menukar barang haram tersebut dengan tawas, membuat pria berisial Ha emosi. Dia merasa kecewa, karena telah membayar di muka pesanan itu. Akibatnya bandar dan konsumennya terlibat adu fisik. Alhasil La, sang bandar tewas meregang nyawa setelah ditikam oleh Ha (30).
Kejadian itu berlangsungpada Rabu (11/1). Namun pelaku baru dapat diringkus aparat Polda Kepri pada Selasa (17/1) di Cakung, Jakarta Timur. "Saat diamankan, Ha tidak berkutik," kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (19/1).
Sam menjelaskan, kejadian ini bermula dari Ha (pelaku), yang berniat membeli sabu dari La (korban) pada 11 Januari 2017 pukul 01.00 di Kampung Dam Mukakuning. Ha menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu ke La.
Karena sedang tidak lagi memegang barang haram tersebut, La meminta Ha menunggu sekitar 20 menit di tempat yang telah mereka tentukan. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, La tak kunjung datang. Hal ini membuat Ha menjadi kesal. Dia mencari La dan menemukan bandar narkoba ini sedang bermain biliard di Kampung Dam mukakuning.
Di tempat tersebut terjadi adu mulut antara Ha dan La. Tak ingin ribu di sana, La membawa Ha keluar. Di luar tempat biliard itu, La memberikan Ha bubuk tawas. Bubuk bening mirip sabu ini, diketahui Ha adalah tawas. Ini membuat emosi Ha memuncak, dan meminta kembali uangnya.
Permintaan Ha ini, juga memantik emosi La. Dengan mengeluarkan sebilah pisau, korban menghujamkannya ke arah pelaku. Tapi dengan sigap laki-laki asal Padang, Sumatera Barat ini mengelak dan mengambil pisau dari tangan La. Ha lalu menikam La dengan pisau yang direbutnya dari bandara narkoba itu.
Akibat tusukan pisau dapur itu, La menghembuskan nafas terakhirnya di depan istrinya. Atas kasus ini, sebut Sam, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. "Termasuk istrinya," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni sebilah pisau tanpa gagang, baju kaus oblong lengan panjang berwarna abu-abu milik korban dan celana dalam juga milik korban.
Sam mengatakan kasus ini cukup meresahkan masyarakat, namun pihaknya mampu menangkap pelaku yang sempat melarikan diri tersebut. "Kasus pembunuhan awal tahun ini sudah selesai," pungkasnya.
Pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Selain itu polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ska/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
