
Irman Gusman
JawaPos.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan ketua DPD Irman Gusman menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/1).
Dalam kesaksiannya, Mudzakkir berpendapat bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa terdiri dari dua delik dengan sama-sama memiliki ancaman pidana. Yakni, pasal 12 huruf b dan juga pasal 28. Dia menjelaskan, jika ada delik yang sudah ada ancaman pidana, maka tidak bisa di juncto-kan dengan delik lain yang sama-sama memiliki ancaman hukuman.
Dosen Fakultas Hukum UII itu berpendapat, tentang pasal 12 huruf b terkait hubungan dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara. Pasal tersebut, kata dia, harus berkenaan kepada pejabat yang bersangkutan. Artinya, dalam penerapan hukum harus memakai pasal yang paling ringan untuk terdakwa.
Lebih lanjut, untuk pasal 11 ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah, mirip dengan pasal 13 yang ditujukan pada pemberi hadiah ke penyelenggara negara.
Sesuai pengamatan ahli, kata dia, delik suap terbagi menjadi tiga kategori.Pertama harus ada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan, kedua harus ada orang yang memberi dan menjanjikan sesuatu, dan ketiga harus ada kesepakatan maupun transaksi.
Mudzakkir juga mengemukakan, suap dibedakan menjadi dua. Suap aktif dan pasif. Atas dasar itu, lahirlah undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang gratifikasi, yaitu pasal 12 a dan b.
“Bedanya gratifikasi dengan suap adalah tidak ada kesepakatan atau janji diantara pemberi dan penerima. Jadi apabila jaksa mendakwakan suap kepada terdakwa, sementara tidak adanya ijab kabul, maka itu bukan suap,” terang Mudzakir di persidangan.
Kuasa hukum Irman Gusman, Tomi Sing, mengatakan, sesuai pendapat saksi ahli, yang sangat menentukan dalam kasus yang menjerat klainnya adalah ijab kabul atau kesepakatan. Apakah ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima dan itu menjadi patokan.
"Dalam persidangan sebelumnya baik dari Bu Memi dan Pak Tanto sudah jelas, mereka itu hanya terbesit dalam pikiran mereka memberi oleh-oleh kepada Pak Irman. Jadi, unsur kesepakatan atau ijab kabul itu jelas tidak terpenuhi,” ujar Tomi Sing. (yuz/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
