Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 06.23 WIB

Saksi Ahli Sebut Jaksa Tak Bisa Memakai Delik Ganda dalam Dakwaan Irman Gusman

Irman Gusman - Image

Irman Gusman

JawaPos.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan ketua DPD Irman Gusman menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/1).

Dalam kesaksiannya, Mudzakkir berpendapat bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa terdiri dari dua delik dengan sama-sama  memiliki ancaman pidana. Yakni, pasal 12 huruf b dan juga pasal 28. Dia menjelaskan, jika ada delik yang sudah ada ancaman pidana, maka tidak bisa di juncto-kan dengan delik lain yang sama-sama memiliki ancaman hukuman.

Dosen Fakultas Hukum UII itu berpendapat, tentang pasal 12 huruf b terkait hubungan dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara. Pasal tersebut, kata dia, harus berkenaan kepada pejabat yang bersangkutan. Artinya, dalam penerapan hukum harus memakai pasal yang paling ringan untuk terdakwa.

Lebih lanjut, untuk pasal 11 ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah, mirip dengan pasal 13 yang ditujukan pada pemberi hadiah ke penyelenggara negara.


Sesuai pengamatan ahli, kata dia, delik suap terbagi menjadi tiga kategori.Pertama harus ada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan, kedua harus ada orang yang memberi dan menjanjikan sesuatu, dan ketiga harus ada kesepakatan maupun transaksi.

Mudzakkir juga mengemukakan, suap dibedakan menjadi dua. Suap aktif dan pasif. Atas dasar itu, lahirlah undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang gratifikasi, yaitu pasal 12 a dan b.

“Bedanya gratifikasi dengan suap adalah tidak ada kesepakatan atau janji diantara pemberi dan penerima. Jadi apabila jaksa mendakwakan suap kepada terdakwa, sementara tidak adanya ijab kabul, maka itu bukan suap,” terang Mudzakir di persidangan.

Kuasa hukum Irman Gusman, Tomi Sing, mengatakan, sesuai pendapat saksi ahli, yang sangat menentukan dalam kasus yang menjerat klainnya adalah ijab kabul atau kesepakatan. Apakah ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima dan itu menjadi patokan.

"Dalam persidangan sebelumnya baik dari Bu Memi dan Pak Tanto sudah jelas, mereka itu hanya terbesit dalam pikiran mereka memberi oleh-oleh kepada Pak Irman. Jadi, unsur kesepakatan atau ijab kabul itu jelas tidak terpenuhi,” ujar Tomi Sing. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore