
Ilistrasi
JawaPos.com - Sidang praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun kembali digelar. Dalam seidang tersebut, kubu Bupati Buton menghadirkan saksi ahli, Laica Marzuki. Dia pun menyoroti tentang prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada Umar Samiun.
Menurut Laica, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Umar Samiun mempertanyakan kepada saksi ahli terkait alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bisa tidak keterangan terdakwa dalam sidang perkara yang lain dan keterangan saksi dalam sidang perkara yang lain digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya Yusril kepada saksi ahli dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Noor Edi Yono, Rabu (18/1).
Menanggapi pertanyaan itu, Prof Laica secara tegas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP.
"Tetapi dua alat bukti ini juga tidak cukup. Si calon tersangka juga harus, harus mutlak untuk dipanggil agar diperiksa. Jadi tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa," tegasnya.
Selain itu juga, Yusril mempertanyakan mengenai hasil putusan sidang terhadap Akil Mochtar yang mana tertulis bahwa untuk kasus Pilkada Buton pertimbangan hukumnya berbeda dengan pertimbangan hukum untuk daerah lain. "Pertimbangan hukumnya itu mengatakan diketahui atau patut diduga, bukan terbukti secara meyakinkan," ucap dia.
Atas pertanyaan itu, Prof Laica mengungkapkan bahwa persoalan patut diduga itu berarti statusnya belum bisa dipastikan. Apalagi itu merupakan hasil putusan persidangan. "Jadi sekali lagi saya katakan, seharusnya calon tersangka dipanggil untuk diambil keterangannya setelah dua alat bukti sudah terpenuhi. Jika itu sudah dilakukan dan jika terbukti maka boleh ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (elf/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
