Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 05.59 WIB

Penetapan Tersangka Bupati Buton Dinilai Tak Sah

Ilistrasi - Image

Ilistrasi


JawaPos.com - Sidang praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun kembali digelar. Dalam seidang tersebut, kubu Bupati Buton menghadirkan saksi ahli, Laica Marzuki. Dia pun menyoroti tentang prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada Umar Samiun. 


Menurut Laica, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Umar Samiun mempertanyakan kepada saksi ahli terkait alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.


"Bisa tidak keterangan terdakwa dalam sidang perkara yang lain dan keterangan saksi dalam sidang perkara yang lain digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya Yusril kepada saksi ahli dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Noor Edi Yono, Rabu (18/1).


Menanggapi pertanyaan itu, Prof Laica secara tegas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP.


"Tetapi dua alat bukti ini juga tidak cukup. Si calon tersangka juga harus, harus mutlak untuk dipanggil agar diperiksa. Jadi tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa," tegasnya.


Selain itu juga, Yusril mempertanyakan mengenai hasil putusan sidang terhadap Akil Mochtar yang mana tertulis bahwa untuk kasus Pilkada Buton pertimbangan hukumnya berbeda dengan pertimbangan hukum untuk daerah lain. "Pertimbangan hukumnya itu mengatakan diketahui atau patut diduga, bukan terbukti secara meyakinkan," ucap dia.


Atas pertanyaan itu, Prof Laica mengungkapkan bahwa persoalan patut diduga itu berarti statusnya belum bisa dipastikan. Apalagi itu merupakan hasil putusan persidangan. "Jadi sekali lagi saya katakan, seharusnya calon tersangka dipanggil untuk diambil keterangannya setelah dua alat bukti sudah terpenuhi. Jika itu sudah dilakukan dan jika terbukti maka boleh ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore