
Ilistrasi
JawaPos.com - Sidang praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun kembali digelar. Dalam seidang tersebut, kubu Bupati Buton menghadirkan saksi ahli, Laica Marzuki. Dia pun menyoroti tentang prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada Umar Samiun.
Menurut Laica, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Umar Samiun mempertanyakan kepada saksi ahli terkait alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bisa tidak keterangan terdakwa dalam sidang perkara yang lain dan keterangan saksi dalam sidang perkara yang lain digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya Yusril kepada saksi ahli dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Noor Edi Yono, Rabu (18/1).
Menanggapi pertanyaan itu, Prof Laica secara tegas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP.
"Tetapi dua alat bukti ini juga tidak cukup. Si calon tersangka juga harus, harus mutlak untuk dipanggil agar diperiksa. Jadi tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa," tegasnya.
Selain itu juga, Yusril mempertanyakan mengenai hasil putusan sidang terhadap Akil Mochtar yang mana tertulis bahwa untuk kasus Pilkada Buton pertimbangan hukumnya berbeda dengan pertimbangan hukum untuk daerah lain. "Pertimbangan hukumnya itu mengatakan diketahui atau patut diduga, bukan terbukti secara meyakinkan," ucap dia.
Atas pertanyaan itu, Prof Laica mengungkapkan bahwa persoalan patut diduga itu berarti statusnya belum bisa dipastikan. Apalagi itu merupakan hasil putusan persidangan. "Jadi sekali lagi saya katakan, seharusnya calon tersangka dipanggil untuk diambil keterangannya setelah dua alat bukti sudah terpenuhi. Jika itu sudah dilakukan dan jika terbukti maka boleh ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (elf/JPG)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
