
Ilustrasi
JawaPos.com - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Mereka terjaring di Operasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang dilakukan di sejumlah apartemen di Jakarta Timur. 12 WNA itu diamankan lantaran menyalahi sejumlah aturan serta tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur Montano F. Rengkung menerangkan, 12 WNA yang diamankan itu terjaring operasi di Apartemen Cassablanca East Residence Pondok Bambu, Apartemen Sentra Timur Cakung, dan Mall Bassura Cipinang.
"Operasi kami lakukan dua kali pada 10 Januari dan 16 Januari 2017 kemarin," kata Montano saat rilis di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1).
Montano menjelaskan, dalam operasi di Mall Basura Cipinang, pihaknya mengamankan dua WNA asal India yakni SSB dan HSG. Sementara itu, dari Apartemen Sentra Timur Cakung pihaknya mengamankan tiga WNA India lainnya yang berinisial MS, LS, dan SS.
"Dari penyidikan, kelima WNA asal India ini ada yang tidak bisa menunjukkan identitas berupa paspor sehingga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 tentang keimigrasian," ujar Montano.
Sementara itu dalam operasi di Apartemen Cassablanca East Residence, Montano menyampaikan ada enam orang WNA asal Nigeria yang diamankan masing-masing berinisial OHK, CSE, MK, OS, OMS, EA, dan CWE.
"Tiga orang di antara warga Nigeria itu dinyatakan telah melebihi batas waktu tinggal, satu orang tidak bisa menunjukkan paspor, dan satu orang lagi hanya bisa menunjukkan bukti dokumen dari agen yang mengurus mereka," ujar Montano.
Sementara itu, Montano menyatakan untuk kelima WNA India, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Mereka terancam dijerat dengan Pasal 116 UU Nomor 6 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 25 juta," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Montano, untuk enam WNA Nigeria, dua di antaranya yang memiliki dokumen dan paspor tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali.
"Lalu tiga orang di antaranya yang melebihi izin tinggal telah dideportasi sementara satu orang yang tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen saat ini telah dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas dia. (elf/JPG)

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Argentina Mengajukan Permintaan Khusus kepada FIFA Sebelum Melawan Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
