Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 04.40 WIB

Kuasa Hukum Ahok Minta Hakim Jemput Paksa Saksi yang Mangkir 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama meminta mejelis hakim menjemput paksa saksi-saksi yang gemar mangkir di persidangan.


Permintaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, para pengacara pria yang karib disapa Ahok itu sesumbar ingin menguliti habis para saksi.


"Mereka layak tidak jadi saksi pelapor. Kalau andai kata tiga saksi kemarin tidak hadir, ya kita minta hakim untuk menghadirkan mereka, kalau perlu melakukan upaya paksa," ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).


Mangkirnya saksi-saksi pelapor menurutnya merupakan suatu kejadian yang janggal. Karena itu Humphrey meminta hakim agar tetap menghadirkan mereka di persidangan berikutnya.


"Kita ingin tahu, jadi jangan semangat saat melapor, nah kemudian saat di sidang dan melihat proses yang terjadi terhadap saksi lainnya sekarang sudah enggak berani muncul," tuturnya.


Sebelumnya, pada sesi sidang keenam Ahok pada Selasa (17/1) kemarin, ada beberapa saksi yang mangkir.


Saksi yang hadir hanya Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan dua anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani serta Bripka Agung Hermawan.


Sejatinya ada enam saksi dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, tiga saksi lainnya yakni, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Muhammad Asroi Saputra justru tidak hadir. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan.


Penundaan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai koordinasi dengan penasihat hukum Ahok.(uya/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore