
ILUSTRASI
JawaPos.com - Insiden berdarah mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin, 22, Selasa (17/1). Salah seorang saksi, Syahrul, 32, meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.
Syahrul merupakan suami Harnisa binti Sukardi, 39, dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo, 4. Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu. Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin, 9. Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.
Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah. Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik. ''Posisi terdakwa duduk di samping kuasa hukumnya, sedangkan saksi berdiri dan kemudian menikam terdakwa. Jaraknya tidak jauh (sekitar 2 meter saat saksi diambil sumpahnya oleh hakim, Red),'' ujar Fajrin, saksi mata.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Syahrul. Dari pemeriksaan di laboratorium, tidak ditemukan racun pada badik yang digunakan Syahrul untuk menikam korban. ''Badiknya cukup kecil. Tidak sampai 20 sentimeter. Bisa masuk di kantong. Sementara terdakwa dirawat intensif,'' jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bone AKP Hardjoko menyatakan, saksi yang merupakan pelaku penikaman langsung ditahan. ''Luka tikaman yang dialami terdakwa sedalam 2,5 sentimeter,'' tuturnya.
Ketua Majelis Hakim A. Juniman Konggoasa mengungkapkan, insiden tersebut terjadi karena kelalaian petugas keamanan. Semestinya saksi atau pengunjung sidang diperiksa dengan ketat. ''Pertanyakan SOP sidang. Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam? Karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Ini harus jadi bahan evaluasi,'' katanya.
Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan. Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik. ''Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,'' tegasnya.
Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan. ''Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,'' ujarnya. (smd/c5/ami)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
