
ILUSTRASI
JawaPos.com - Insiden berdarah mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin, 22, Selasa (17/1). Salah seorang saksi, Syahrul, 32, meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.
Syahrul merupakan suami Harnisa binti Sukardi, 39, dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo, 4. Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu. Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin, 9. Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.
Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah. Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik. ''Posisi terdakwa duduk di samping kuasa hukumnya, sedangkan saksi berdiri dan kemudian menikam terdakwa. Jaraknya tidak jauh (sekitar 2 meter saat saksi diambil sumpahnya oleh hakim, Red),'' ujar Fajrin, saksi mata.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Syahrul. Dari pemeriksaan di laboratorium, tidak ditemukan racun pada badik yang digunakan Syahrul untuk menikam korban. ''Badiknya cukup kecil. Tidak sampai 20 sentimeter. Bisa masuk di kantong. Sementara terdakwa dirawat intensif,'' jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bone AKP Hardjoko menyatakan, saksi yang merupakan pelaku penikaman langsung ditahan. ''Luka tikaman yang dialami terdakwa sedalam 2,5 sentimeter,'' tuturnya.
Ketua Majelis Hakim A. Juniman Konggoasa mengungkapkan, insiden tersebut terjadi karena kelalaian petugas keamanan. Semestinya saksi atau pengunjung sidang diperiksa dengan ketat. ''Pertanyakan SOP sidang. Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam? Karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Ini harus jadi bahan evaluasi,'' katanya.
Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan. Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik. ''Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,'' tegasnya.
Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan. ''Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,'' ujarnya. (smd/c5/ami)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
