
ILUSTRASI
JawaPos.com - Insiden berdarah mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng, dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin, 22, Selasa (17/1). Salah seorang saksi, Syahrul, 32, meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.
Syahrul merupakan suami Harnisa binti Sukardi, 39, dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo, 4. Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu. Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin, 9. Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.
Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah. Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik. ''Posisi terdakwa duduk di samping kuasa hukumnya, sedangkan saksi berdiri dan kemudian menikam terdakwa. Jaraknya tidak jauh (sekitar 2 meter saat saksi diambil sumpahnya oleh hakim, Red),'' ujar Fajrin, saksi mata.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Syahrul. Dari pemeriksaan di laboratorium, tidak ditemukan racun pada badik yang digunakan Syahrul untuk menikam korban. ''Badiknya cukup kecil. Tidak sampai 20 sentimeter. Bisa masuk di kantong. Sementara terdakwa dirawat intensif,'' jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bone AKP Hardjoko menyatakan, saksi yang merupakan pelaku penikaman langsung ditahan. ''Luka tikaman yang dialami terdakwa sedalam 2,5 sentimeter,'' tuturnya.
Ketua Majelis Hakim A. Juniman Konggoasa mengungkapkan, insiden tersebut terjadi karena kelalaian petugas keamanan. Semestinya saksi atau pengunjung sidang diperiksa dengan ketat. ''Pertanyakan SOP sidang. Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam? Karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Ini harus jadi bahan evaluasi,'' katanya.
Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan. Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik. ''Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,'' tegasnya.
Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan. ''Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,'' ujarnya. (smd/c5/ami)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
