
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan ketua DPD Irman Gusman kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rau (18/1). Tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli meringankan terdakwa. Yakni, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.
Dalam kesaksiannya, Mudzakkir menjelaskan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat, itu. Menurut dia, kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan Irman Gusman yang kapasitasnya sebagai ketua DPD.
Lebih lanjut, Mudzakkir menjelaskan tentang pemberian hadiah dari seorang pemberi kepada penerima. Apakah murni hadiah tanpa adanya maksud dan tujuan terselubung atau justru sebaliknya. Ahli mengemukakan terkait undang-undang gratifikasi, maka pemyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum
Dalam hal ini melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan sebelum 30 hari, belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. “Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak," kata dia.
Menurut dia, yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah segera melaporkan ke KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah. "Jadi, sebelum 30 hari, maka hadiah atau gratifikasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum,” papar Mudzakir.
Kuasa hukum Imran, Tito Hananta Kusuma, menyatakan, Irman Gusman telah melaporkan perihal gratifikasi dan sudah mengantongi bukti tanda terima dari KPK. "Kami sangat menghargai sekali ahli kami, Dr Mudzakkir menjelaskan tentang gratifikasi," kata dia.
"Dalam fakta persidangan bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari KPK,” sambungnya. (yuz/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
