
Irman Gusman
JawaPos.com - Mantan ketua DPD Irman Gusman kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rau (18/1). Tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli meringankan terdakwa. Yakni, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.
Dalam kesaksiannya, Mudzakkir menjelaskan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat, itu. Menurut dia, kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan Irman Gusman yang kapasitasnya sebagai ketua DPD.
Lebih lanjut, Mudzakkir menjelaskan tentang pemberian hadiah dari seorang pemberi kepada penerima. Apakah murni hadiah tanpa adanya maksud dan tujuan terselubung atau justru sebaliknya. Ahli mengemukakan terkait undang-undang gratifikasi, maka pemyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum
Dalam hal ini melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan sebelum 30 hari, belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. “Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak," kata dia.
Menurut dia, yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah segera melaporkan ke KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah. "Jadi, sebelum 30 hari, maka hadiah atau gratifikasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum,” papar Mudzakir.
Kuasa hukum Imran, Tito Hananta Kusuma, menyatakan, Irman Gusman telah melaporkan perihal gratifikasi dan sudah mengantongi bukti tanda terima dari KPK. "Kami sangat menghargai sekali ahli kami, Dr Mudzakkir menjelaskan tentang gratifikasi," kata dia.
"Dalam fakta persidangan bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari KPK,” sambungnya. (yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022