Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 02.36 WIB

Saksi Kasus Irman: Penerima Gratifikasi Punya Kesempatan 30 Hari Lapor ke KPK

Irman Gusman - Image

Irman Gusman

JawaPos.com - Mantan ketua DPD Irman Gusman kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rau (18/1). Tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli meringankan terdakwa. Yakni, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr Mudzakkir.

Dalam kesaksiannya, Mudzakkir menjelaskan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk provinsi Sumatera Barat, itu. Menurut dia, kasus tersebut tidak memiliki hubungan dengan Irman Gusman yang kapasitasnya sebagai ketua DPD.

Lebih lanjut, Mudzakkir menjelaskan tentang pemberian hadiah dari seorang pemberi kepada penerima. Apakah murni hadiah tanpa adanya maksud dan tujuan terselubung atau justru sebaliknya. Ahli mengemukakan terkait undang-undang gratifikasi, maka pemyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum

Dalam hal ini melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan sebelum 30 hari, belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. “Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak," kata dia.

Menurut dia, yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah segera melaporkan ke KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah. "Jadi, sebelum 30 hari, maka hadiah atau gratifikasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum,” papar Mudzakir.

Kuasa hukum Imran, Tito Hananta Kusuma, menyatakan, Irman Gusman telah melaporkan perihal gratifikasi dan sudah mengantongi bukti tanda terima dari KPK. "Kami sangat menghargai sekali ahli kami, Dr Mudzakkir menjelaskan tentang gratifikasi," kata dia.

"Dalam fakta persidangan bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari KPK,” sambungnya. (yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore