
Andy Purnomo (kemeja biru)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat Anggota DPRD Klaten Fraksi PDI-Perjuangan Andi Purnomo dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan segera mengumumkan hasil gelar perkara (ekspose) dalam kasus yang menjerat ibu kandung Andy, Bupati Klaten Sri Hartini. Menurut Agus, pihaknya telah beberapa kali menggelar ekspose perkara terkait kasus itu.
"Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup," kata Agus usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Agus mengaku tidak akan tergesa-gesa dalam menangani suatu perkara. Namun, kata dia, hasil gelar perkara tak akan lama lagi sampai pada kesimpulan. "Segera kami buat keputusannya," ujar Agus.
Senin 16 Januari 2017 lalu, KPK memeriksa Andy Purnomo sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Dedy Suwandi, Andy mengaku dicecar soal uang Rp 3 miliar yang ditemukan di lemarinya dalam penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini beberapa waktu lalu.
KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.
Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
