Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 01.47 WIB

Polri Sangat Berhati-hati Usut Korupsi Masjid Karena Melibatkan Cawagub DKI

Sylviana Murni - Image

Sylviana Murni

JawaPos.com - Dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Polri sangat berhati-hati. Pasalnya di kasus itu dikaitkan dengan nama Sylviana Murni. Dia adalah eks Wali Kota Jakpus pada 2008 hingga 2010 dan kini menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengakui bahwa memang banyak yang mengaitkan kasus itu dengan Sylviana. “Kita harus hati-hati. Polri sangat hati-hati dan harus proporsional. Makanya masih penyelidikan belum ada tersangka belum ada penyidikan masih sifatnya pengumpulan bahan keterangan apakah layak menjadi fakta hukum alat bukti atau tidak,” beber dia Rabu (18/1).

Ditambah lagi, pengusutan ini dilakukan menjelang pencoblosan pada Februari 2017. Kasus ini mencuat pada awal Januari 2017 dan polisi mulai menyelidiki sejak November 2016.

Menurut Boy, penyidik bekerja tidak sembarangan karena menyesuaikan dengan hukum acara yang berlaku. “Tak sembarangan melakukan langkah hukum tanpa didasarkan fakta,” sambung mantan Kapolda Banten ini.

Penyidik juga kata Boy masih belum meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. "Jadi penyidik tengah melakukan penyelidikan mengumpulkan berbagai informasi keterangan apakah ada fakta hukum ada tindak pidana korupsi atau tidak seperti apa perbuatan melawan hukumnya apakah ada prosedur yang dilanggar,” beber dia.

Lalu kata dia juga, penyidik masih menelusuri apa ada atau tidaknya kerugian negara dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit.

Saat ditanya mengapa baru mencuat sekarang sementara kasus sudah berlangsung sejak 2010, menurut Boy, hal itu berdasarkan laporan masyarakat. Beda halnya dengan sebuah perkara yang berdasarkan temuan penyidik.

“Informasi yang diterima kapanpun ya artinya tidak saat harus waktu itu saja berapa tahun kemudian, kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian atas nama undang-undang wajib mendalami lakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum,” tandasnya. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore