Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 01.31 WIB

KPK Ternyata Tak Pernah Panggil Arbab di Kasus Bupati Buton

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abduk Samiun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (18/1). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan pihak Umar Samiun selaku pemohon.

Di sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono itu setidaknya ada empat orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat saksi ahli itu ialah Laica Marzuki, Margarito Kamis, Chairul Huda dan Mudzakir. Sementara saksi fakta yang dihadirkan yakni, Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin.

Dalam persidangan ini, Arbab Paproeka yang mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksiannya. Pertanyaan yang dilontarkan mengenai kedekatan Arbab dengan Akil hingga aliran dana Rp 1 miliar yang mengalir di rekening CV Ratu Samagat yang belakangan baru diketahui oleh Arbab.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada transferan sebesar Rp 1 miliar di rekening CV Ratu Samagat. Saya tahu ada uang transferan dari Umar Samiun setelah kasus ini mencuat," kata Arbab menjawab pertanyaan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun.

Arbab juga ditanya perihal adanya panggilan yang dilayangkan oleh KPK saat proses penyidikan terhadap Akil Mochtar mengenai sengketa pilkada Buton untuk dimintai keterangannya. Namun, dalam kesempatan itu Arbab membantah menerima surat panggilan yang dimaksud. "Rumah saya ada tiga. Di Jakarta dua dan di Kendari satu. Saya sudah cek semuanya dan tidak ada surat panggilan dari KPK. Itu artinya saya tidak pernah diperiksa,” kata dia.

Padahal, lanjut Arbab, kasus yang menyeret nama Bupati Buton itu ada karena ulah dirinya. Olehnya itu, seharusnya KPK terlebih dahulu meminta keterangan Arbab dan mengkonfirmasi perihal aliran dana tersebut.

"Harusnya saya terlebih dahulu dikonfirmasi terkait uang itu, apakah terkait dengan uang penyuapan atau tidak. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Pak Akil juga saat sidang meminta untuk menghadirkan saya,  tapi tetap tidak dihadirkan. Padahal kalau saya dihadirkan yakin tlidak akan seperti ini," pungkasnya. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore