
JANGAN DICONTOH: Siswa SMP berkendara tanpa helm dan dipastikan belum memiliki SIM.
JawaPos.com – Polresta Sidoarjo memberikan reward kepada sekolah yang ikut andil dalam penertiban serentak pelajar SMP bermotor. Ada tiga sekolah yang mendapatkan penghargaan. Yakni, SMPN 1 Buduran, SMPN 3 Candi, dan SMP YKPM Sukodono. Sekolah-sekolah itu menjadi contoh bagi sekolah lain.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tiga sekolah tersebut patut mendapat apresiasi karena turut membantu penertiban pelajar bermotor di wilayah hukum Sidoarjo akhir-akhir ini. Tidak seperti sekolah lain, tiga sekolah bersangkutan begitu serius untuk ikut menangani dan menertibkan para pelajarnya.
Ada beberapa hal positif yang dilakukan sekolah tersebut. Tidak sekadar menyurati dan mengimbau wali murid agar melarang anaknya menggunakan motor ke sekolah, sekolah juga menindak tegas pelajar yang melanggar. ”Selain memberikan sosialisasi kepada orang tua, juga ada tindakan nyata di lapangan,” jelas mantan Kapolres Nganjuk itu.
Selain itu, lanjut Anwar, tiga sekolah tersebut menyebarkan sosialisasi kepada warga sekitar. Pihak sekolah juga meminta warga sekitar tidak menyediakan lahan parkir bagi para pelajar bermotor. ”Hasil pantauan kami, tidak ada satu pun siswa yang membawa motor ke sekolah. Nol persen. Orang tua mulai melek dan mengantar anak-anaknya ke sekolah,” kata perwira menengah kelahiran Makassar itu.
Anwar menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada segenap jajarannya untuk terus melakukan razia serentak agar anak-anak itu tidak mengendarai motor ke sekolah. Dia tidak ingin pilih kasih. Semua anak yang masih di bawah umur tetapi nekat mengendarai motor akan langsung ditindak. ”Laporkan juga pada kami kalau melihat anak polisi yang pakai sepeda motor ke sekolah,” tegasnya.
Polresta telah menjajaki kerja sama dengan pemkab. Kemarin pihaknya berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo untuk meminta sekolah ikut menindak anak didiknya yang melanggar lalu lintas. Dengan demikian, akan ada efek jera dan mau tertib menaati aturan.
Anak SMP yang membawa motor jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi). Nah, karena belum berusia 17 tahun, anak SMP dipastikan tidak memiliki SIM.
Nah, berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Tidak mengenakan helm juga merupakan pelanggaran. Sesuai dengan pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (jos/c6/hud/sep/JPG)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
