
JANGAN DICONTOH: Siswa SMP berkendara tanpa helm dan dipastikan belum memiliki SIM.
JawaPos.com – Polresta Sidoarjo memberikan reward kepada sekolah yang ikut andil dalam penertiban serentak pelajar SMP bermotor. Ada tiga sekolah yang mendapatkan penghargaan. Yakni, SMPN 1 Buduran, SMPN 3 Candi, dan SMP YKPM Sukodono. Sekolah-sekolah itu menjadi contoh bagi sekolah lain.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tiga sekolah tersebut patut mendapat apresiasi karena turut membantu penertiban pelajar bermotor di wilayah hukum Sidoarjo akhir-akhir ini. Tidak seperti sekolah lain, tiga sekolah bersangkutan begitu serius untuk ikut menangani dan menertibkan para pelajarnya.
Ada beberapa hal positif yang dilakukan sekolah tersebut. Tidak sekadar menyurati dan mengimbau wali murid agar melarang anaknya menggunakan motor ke sekolah, sekolah juga menindak tegas pelajar yang melanggar. ”Selain memberikan sosialisasi kepada orang tua, juga ada tindakan nyata di lapangan,” jelas mantan Kapolres Nganjuk itu.
Selain itu, lanjut Anwar, tiga sekolah tersebut menyebarkan sosialisasi kepada warga sekitar. Pihak sekolah juga meminta warga sekitar tidak menyediakan lahan parkir bagi para pelajar bermotor. ”Hasil pantauan kami, tidak ada satu pun siswa yang membawa motor ke sekolah. Nol persen. Orang tua mulai melek dan mengantar anak-anaknya ke sekolah,” kata perwira menengah kelahiran Makassar itu.
Anwar menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada segenap jajarannya untuk terus melakukan razia serentak agar anak-anak itu tidak mengendarai motor ke sekolah. Dia tidak ingin pilih kasih. Semua anak yang masih di bawah umur tetapi nekat mengendarai motor akan langsung ditindak. ”Laporkan juga pada kami kalau melihat anak polisi yang pakai sepeda motor ke sekolah,” tegasnya.
Polresta telah menjajaki kerja sama dengan pemkab. Kemarin pihaknya berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo untuk meminta sekolah ikut menindak anak didiknya yang melanggar lalu lintas. Dengan demikian, akan ada efek jera dan mau tertib menaati aturan.
Anak SMP yang membawa motor jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 77 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (surat izin mengemudi). Nah, karena belum berusia 17 tahun, anak SMP dipastikan tidak memiliki SIM.
Nah, berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Tidak mengenakan helm juga merupakan pelanggaran. Sesuai dengan pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (jos/c6/hud/sep/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
