
Ilustrasi
JawaPos.com - Entah apa yang dipikirkan tersangka Usep Saefullah. Dia nekat mencuri di tempat kerjangan, salah satu minimarket di Jalan Raya Meruyung, Kelurahan Meruyung, Limo, Depok. Modusnya, dia mencuri uang toko sebesar Rp 94.517.629, dengan berpurapura sebagai korban pencurian dengan kekerasan.
Kabag Humas Poresta Depok AKP Firdaus mengatakan, polisi berhasil mengamankan tersangka Usep Saepullah yang melakukan pencurian di salah satu minimarket ternama di Jalan Raya Meruyung. Firdaus menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bekerja sebagai asisten chief of store datang ke toko sekitar pukul 05.30 WIB.
Dengan membuka pintu rolling door, tersangka menaruh tas di meja samping kasir dan mematikan lampu teras depan yang biasa dinyalakan saat mejelang maghrib hingga buka toko. Setelah itu, tersangka mencoba mengambil DVR CCTV yang disimpan didalam gudang.
Setelah mendapatkan DVR CCTV, sambung Firdaus tersangka merendam ke dalam bak air dengan dalih menghilangkan jejak. Setelah itu, tersangka masuk ke dalam kantor yang telah dia ketahui sebagai tempat penyimpanan uang di dalam brangkas. Bermodalkan kunci asli yang telah dibawa, tersangka berhasil menggasak uang brangkas sebanyak Rp94.517.629.
“Hasil uang tersebut, dimasukkan ke kantong jas hujan dan dibawa tersangka guna disimpan dibawah torn air,” ujar Firdaus kepada Radar Depok (Jawa Pos Group), Selasa (17/01).
Firdaus mengungkapkan, guna memastikan aksinya akan berhasil, tersangka mengambil rantai dan diletakkan didalam ruangan kantor tempat berangkas berada. Setelah itu, tersangka mengikat tangannya sendiri dengan rantai posisi tangan dibelakang. Selain itu, tersangka menutup muka dengan mengguna kan Switer warna hitam bergaris dengan berpura-pura pingsan.
Sekitar pukul 06.00, lanjut Firdaus salah seorang saksi membangunkan tersangka yang tengah berpura-pura pingsan. Salah seorang karyawan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limo. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Akhirnya berkat keterangan saksi, tersangka berhasil diamankan Polsek Limo dengan sejumlah barang bukti. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp65 juta, DVD CCTV yang sudah rusak, tas gendong warna coklat,” ucap Firdaus.(dic/yuz/JPG)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
