Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 00.50 WIB

KPK Usul Dana Parpol Naik Hingga 50 Persen

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar dana parpol naik menjadi 50 persen. Baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.

Kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, usulan agar negara ikut mendanai parpol sudah melalui kajian matang. Tentunya melibatkan sejumlah pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pakar, ekonom, dan parpol sendiri.

"Porsi idealnya diusulkan sebesar lima puluh persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline tahun 2016," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

KPK juga merekomendasikan agar kenaikan dana untuk parpol itu dilakukan secara bertahap selama sepuluh tahun. "Secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan parpol khususnya dalam tiga, rekrutmen, pengkaderan dan etik," tutur Syarif.

Alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk pembiayaan administrasi kesekretariatan sebanyak 25 persen dan 75 persen lainnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi, serta pembenahan tata kelola partai.

Dengan besaran tersebut, KPK juga berharap agar dana tersebut digunakan untuk menyusun dan melaksanakan program rekutmen dan kaderisasi yang baik. Lalu, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi. Selanjutnya, melaksanaan pendidikan politik pada masyarakat. "(Juga) pembenahan kelembagaan serta tata keloloa keuangan agar parpol menjadi transparan," tuturnya.

Kendati demikian, Syarif mengatakan peningkatan dana parpol perlu memperhatikan beberapa hal. "Salah satunya kemampuan keuangan negara, kondisi geografis, dan demografis, dan kematangan demokrasi," tegasnya.

‎Seiring dengan itu, KPK merekomendasikan agar DPR melakukan revisi perundang-undang atau peraturan pemerintah. Yakni, PP Nomor 5 Tahun 2009 tetntang bantuan keuangan parpol, atau UU Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol.  "Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana,"

Sementara, tak hanya bantuan uang, KPK juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan slot waktu di stasiun televisi kepada setiap parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik. (dna/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore