
Ilustrasi
JawaPos.com – Satuan Reskrim Polsek Weru menangkap LH, warga Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. LH diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan motor.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Tito Firmansyah (20) warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Korban tertipu saat transaksi jual beli motor Ninja dengan pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura menjadi pembeli yang ditawarkan korban lewat media sosial Facebook. Saat transaksi, pelaku menjajal motor korban. Namun, nyatanya motor dibawa kabur.
Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan ke Polsek Weru. Anggota polsek kemudian mengejar pelaku hingga dibekuk Selasa (17/1).
Kapolsek Weru Kompol Dudi Permadi membenarkan kasus penipuan dan penggelapan motor di wilayah hukumnya itu. “Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Risto. (cecep/yuz/JPG)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
