Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 00.43 WIB

Pura-pura Test Drive, Pembeli Bawa Kabur Motor

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Satuan Reskrim Polsek Weru menangkap LH, warga Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. LH diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan motor.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Tito Firmansyah (20) warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Korban tertipu saat transaksi jual beli motor Ninja dengan pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura menjadi pembeli yang ditawarkan korban lewat media sosial Facebook. Saat transaksi, pelaku menjajal motor korban. Namun, nyatanya motor dibawa kabur.

Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan ke Polsek Weru. Anggota polsek kemudian mengejar pelaku hingga dibekuk Selasa (17/1).

Kapolsek Weru Kompol Dudi Permadi membenarkan kasus penipuan dan penggelapan motor di wilayah hukumnya itu. “Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Risto. (cecep/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore