Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 00.15 WIB

Tim Gabungan Sita Ribuan Rokok Ilegal

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Peugas gabungan kembali mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai, Selasa (17/1). Tim gabungan Satpol PP Kota Pekalongan, Bea Cukai Pekalongan, Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710 Pekalongan, menyisir sejumlah wilayah di Kota Pekalongan.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Nur Sobah menjelaskan, temuan tersebut didapati setelah tim gabungan menyusuri sejumlah toko, dan kios di sekitar Pasar Banyurip. Selain di wilayah pasar, tim gabungan juga menyisir sejumlah kios dan warung yang berada di jalan raya sekitar Pasar Banyurip.

Awalnya, dikatakan Nur Sobah, petugas gabungan tidak menemukan adanya penjual rokok ilegal di kios dalam maupun di sekitar pasar. "Awalnya kami menyusuri kios dan warung di wilayah Pasar Banyurip dan di sekitar jalan raya setempat. Tapi kami tidak mendapatkan sasaran yang dicari," katanya.

Namun, tak berhenti disitu, petugas dari tim gabungan kemudian menyusuri perkampungan penduduk di Kelurahan Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan. Akhirnya pihaknya mendapati rokok ilegal di salah satu warung milik warga setempat.

"Di situ kami mendapati rokok ilegal sebanyak 19 slop yang kurang lebih berisi 3.040 batang rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai. Itu hanya satu tempat saja," jelasnya.

Hasil temuan itu, selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai Pekalongan. Sebab, pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. "Sesuai dengan tupoksi kami, yakni monitoring di tempat penjualan rokok. Ketika ada temuan, tindaklanjutnya kami serahkan ke Bea Cukai yang punya kewenangan untuk menyita," terangnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan dan Penyidikan Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekalongan, Shodikin menambahkan, rokok ilegal yang berhasil disita akan menjadi barang milik negara. Setelah mendapatkan izin dari kantor lelang, maka pihaknya akan segera melakukan pemusnahan rokok illegal tersebut.

"Sementara bagi pemilik warung penjual rokok illegal akan diberikan pembinaan," pungkasnya. (nul/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore