
Ilustrasi
JawaPos.com- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dikritisi Indonesia Corruption Watch (ICW). Pelaksanaan aturan yang belum genap sebulan itu sebaiknya ditunda atau direvisi.
Permendikbud tersebut berpotensi memicu pungutan yang gila-gilaan di jenjang SMA dan SMK. Sebab, di dalam peraturan itu ditegaskan bahwa komite di semua jenjang sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Sementara itu, pemerintah masih membolehkan pungutan di jenjang SMA dan SMK.
’’Otomatis nanti pihak sekolah menetapkan pungutan di SMA dan SMK tanpa persetujuan komite. Tidak akan terkontrol,’’ kata Koordinator Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri.
Kelemahan lain adalah posisi komite sendiri. Di dalam peraturan itu dinyatakan, jajaran komite ditetapkan oleh kepala sekolah. Artinya, komite menjadi organ di bawah kepala sekolah. ICW berharap komite sekolah ditetapkan oleh dewan pendidikan sehingga benar-benar bersifat independen dan menjadi jembatan aspirasi sekolah dengan masyarakat.
Di Jakarta pernah terjadi kasus kepala sekolah negeri yang mengudeta ketua komite. Sebab, ketua komite tidak bersedia mengucurkan uang untuk sekolah. Pihak komite beralasan jajaran sekolah belum melayangkan rencana penggunaan anggaran. ’’Kasus itu terjadi di SMAN 70 Jakarta. Komite memegang uang miliaran,’’ ungkap Febri.
Direktur Eksekutif Article33 Indonesia Santoso menilai, Permendikbud 75/2016 berpotensi membuat jurang kesenjangan sekolah perkotaan dengan pinggiran semakin menganga. Sebab, sekolah di perkotaan memiliki akses lobi-lobi ke perusahaan. Selain itu, banyak alumnusnya yang sukses. ’’Sementara itu, sekolah di desa-desa dapat sumber pendanaan sumbangan atau bantuan dari siapa?’’ katanya.
Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan R. Alpha Amirrachman menjelaskan, terbitnya permendikbud tentang komite sekolah itu tidak berarti menihilkan kehadiran negara. Tidak perlu ada kekhawatiran tentang kesenjangan antara sekolah di desa dan kota. Sebab, cost sekolah di pedesaan dan perkotaan berbeda.
Revitalisasi komite sekolah bertujuan membuka akses bagi masyarakat yang ingin membantu dunia pendidikan. Penggalian bantuan oleh komite tidak semata berwujud uang, tapi bisa jasa dan barang. ’’Yang penting sifatnya tidak memaksa. Sukarela,’’ tegas Alpha.
Ketua Umum Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (Fogipsi) Edi Sumardi mendukung revitalisasi komite sekolah. Hal itu ditujukan untuk mengatasi masalah keuangan di sekolah. Memang ada bantuan operasional sekolah (BOS), tapi sudah habis untuk pengeluaran lain. Sekolah sempat ingin meminta pungutan ke wali murid, tapi takut dipermasalahkan.
Edi menyatakan, komite diharapkan bisa menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran dewan guru. Dengan demikian, jika ada kebutuhan bantuan imbas pembelajaran, bisa langsung dicarikan solusi. Bantuan dari orang tua siswa bisa berupa jasa. Misalnya, menyiapkan mobil untuk transportasi siswa. (wan/c5/ca)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
