Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 23.01 WIB

Permendikbud Ini Bisa Picu Pungutan Gila-gilaan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dikritisi Indonesia Corruption Watch (ICW). Pelaksanaan aturan yang belum genap sebulan itu sebaiknya ditunda atau direvisi.



Permendikbud tersebut berpotensi memicu pungutan yang gila-gilaan di jenjang SMA dan SMK. Sebab, di dalam peraturan itu ditegaskan bahwa komite di semua jenjang sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Sementara itu, pemerintah masih membolehkan pungutan di jenjang SMA dan SMK.



’’Otomatis nanti pihak sekolah menetapkan pungutan di SMA dan SMK tanpa persetujuan komite. Tidak akan terkontrol,’’ kata Koordinator Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri.



Kelemahan lain adalah posisi komite sendiri. Di dalam peraturan itu dinyatakan, jajaran komite ditetapkan oleh kepala sekolah. Artinya, komite menjadi organ di bawah kepala sekolah. ICW berharap komite sekolah ditetapkan oleh dewan pendidikan sehingga benar-benar bersifat independen dan menjadi jembatan aspirasi sekolah dengan masyarakat.



Di Jakarta pernah terjadi kasus kepala sekolah negeri yang mengudeta ketua komite. Sebab, ketua komite tidak bersedia mengucurkan uang untuk sekolah. Pihak komite beralasan jajaran sekolah belum melayangkan rencana penggunaan anggaran. ’’Kasus itu terjadi di SMAN 70 Jakarta. Komite memegang uang miliaran,’’ ungkap Febri.



Direktur Eksekutif Article33 Indonesia Santoso menilai, Permendikbud 75/2016 berpotensi membuat jurang kesenjangan sekolah perkotaan dengan pinggiran semakin menganga. Sebab, sekolah di perkotaan memiliki akses lobi-lobi ke perusahaan. Selain itu, banyak alumnusnya yang sukses. ’’Sementara itu, sekolah di desa-desa dapat sumber pendanaan sumbangan atau bantuan dari siapa?’’ katanya.



Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan R. Alpha Amirrachman menjelaskan, terbitnya permendikbud tentang komite sekolah itu tidak berarti menihilkan kehadiran negara. Tidak perlu ada kekhawatiran tentang kesenjangan antara sekolah di desa dan kota. Sebab, cost sekolah di pedesaan dan perkotaan berbeda.



Revitalisasi komite sekolah bertujuan membuka akses bagi masyarakat yang ingin membantu dunia pendidikan. Penggalian bantuan oleh komite tidak semata berwujud uang, tapi bisa jasa dan barang. ’’Yang penting sifatnya tidak memaksa. Sukarela,’’ tegas Alpha.



Ketua Umum Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (Fogipsi) Edi Sumardi mendukung revitalisasi komite sekolah. Hal itu ditujukan untuk mengatasi masalah keuangan di sekolah. Memang ada bantuan operasional sekolah (BOS), tapi sudah habis untuk pengeluaran lain. Sekolah sempat ingin meminta pungutan ke wali murid, tapi takut dipermasalahkan.



Edi menyatakan, komite diharapkan bisa menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran dewan guru. Dengan demikian, jika ada kebutuhan bantuan imbas pembelajaran, bisa langsung dicarikan solusi. Bantuan dari orang tua siswa bisa berupa jasa. Misalnya, menyiapkan mobil untuk transportasi siswa. (wan/c5/ca)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore