Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 22.30 WIB

Praperadilan Bupati Buton, Arbab Paproeka Sebut tak Pernah Dipanggil KPK

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sidang praperadilan kasus suap pilkada Buton 2012 dengan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).


Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi. Salah satunya saksi utama, mantan anggota komisi III DPR Arbab Paproeka.


Di hadapan majelis hakim, Arbab mengaku tidak pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor.


"Saya hanya menerima surat panggilan bersaksi di pengadilan, tetapi surat panggilan pemeriksaan tidak ada," ujar Arbab di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).


Arbab menyampaikan, dia pernah mengirim surat kepada pimpinan KPK tertanggal 12 Oktober 2016 untuk menjelaskan duduk persoalan dan kebenaran kasus suap Ketua MK Akil Mochtar yang akhirnya menyeret nama Bupati Buton Samsu Umar.


"Saya pernah bertemu dengan pak Akil Mochtar sebanyak 2 kali namun tidak pernah membicarakan kasus pilkada Buton," sambung Arbab Paproeka.


Mantan anggota komisi III DPR yang juga pengacara itu mengaku telah membuat surat pernyataan di hadapan notaris yang menyatakan dua hal, yaitu dirinya tidak mau meninggalkan masalah saat meninggal dan ingin meluruskan kesalahannya telah mencatut nama akil mochtar untuk memeras bupati buton sehingga terseret dalam kasus ini. (iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore