
Photo
JawaPos.com - Pada persidangan ke-6 kasus penistaan agama terkuak sebuah kejanggalan. Yakni adanya kesalahan penulisan tanggal terjadinya sebuah perkara oleh anggota Polresta Bogor terkait kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Menyikapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, hal-hal administratif seperti itu tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi sekarang persidangan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Sebenarnya ini kan sudah masuk materi pokok perkara ya, jadi hal-hal administratif begini sudah tak terlalu relevan dipersoalkan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1).
Dia juga berkata bahwa keterangan yang dipakai di pengadilan merupakan keterangan seorang saksi dalam persidangan. Maka dari itu, menurutnya, apa yang tertuang dalam laporan Willyudin tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh. "Kenapa masih dipersoalkan tanggalnya. Kalau berbeda dengan apa yang ada di dokumen dengan apa yang ada di pengadilan, yang di pengadilan itulah yang dipegang. Jadi keterangan saksi adalah apa yang dikatakan di muka pengadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang keenam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani sengaja dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ahok. Hal itu, lantaran ada yang berbeda dalam laporan salah satu pelapor, Willyudin di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan Willyudin itu, dituliskan bahwa peristiwa pidato Ahok terjadi pada 6 Oktober 2016, padahal kejadian perkara itu pada 6 September 2016. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, Willy mengaku bahwa ketika membuat laporan, dia telah menyebut ke polisi bahwa kejadian itu terjadi tanggal 27 September 2016, dan kemudian menonton video pidato kontroversial Ahok tanggal 6 Oktober 2016, kemudian melaporkan Ahok ke Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016. Willy menampik disebut menonton video itu tanggal 6 September 2016 seperti apa yang dikatakan Hamdani dalam kesaksiannya di persidangan kemarin. (elf/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
