
Photo
JawaPos.com - Pada persidangan ke-6 kasus penistaan agama terkuak sebuah kejanggalan. Yakni adanya kesalahan penulisan tanggal terjadinya sebuah perkara oleh anggota Polresta Bogor terkait kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Menyikapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, hal-hal administratif seperti itu tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi sekarang persidangan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Sebenarnya ini kan sudah masuk materi pokok perkara ya, jadi hal-hal administratif begini sudah tak terlalu relevan dipersoalkan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1).
Dia juga berkata bahwa keterangan yang dipakai di pengadilan merupakan keterangan seorang saksi dalam persidangan. Maka dari itu, menurutnya, apa yang tertuang dalam laporan Willyudin tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh. "Kenapa masih dipersoalkan tanggalnya. Kalau berbeda dengan apa yang ada di dokumen dengan apa yang ada di pengadilan, yang di pengadilan itulah yang dipegang. Jadi keterangan saksi adalah apa yang dikatakan di muka pengadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang keenam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani sengaja dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ahok. Hal itu, lantaran ada yang berbeda dalam laporan salah satu pelapor, Willyudin di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan Willyudin itu, dituliskan bahwa peristiwa pidato Ahok terjadi pada 6 Oktober 2016, padahal kejadian perkara itu pada 6 September 2016. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, Willy mengaku bahwa ketika membuat laporan, dia telah menyebut ke polisi bahwa kejadian itu terjadi tanggal 27 September 2016, dan kemudian menonton video pidato kontroversial Ahok tanggal 6 Oktober 2016, kemudian melaporkan Ahok ke Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016. Willy menampik disebut menonton video itu tanggal 6 September 2016 seperti apa yang dikatakan Hamdani dalam kesaksiannya di persidangan kemarin. (elf/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
