
Photo
JawaPos.com - Pada persidangan ke-6 kasus penistaan agama terkuak sebuah kejanggalan. Yakni adanya kesalahan penulisan tanggal terjadinya sebuah perkara oleh anggota Polresta Bogor terkait kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Menyikapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, hal-hal administratif seperti itu tidak perlu dipermasalahkan. Apalagi sekarang persidangan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Sebenarnya ini kan sudah masuk materi pokok perkara ya, jadi hal-hal administratif begini sudah tak terlalu relevan dipersoalkan," ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1).
Dia juga berkata bahwa keterangan yang dipakai di pengadilan merupakan keterangan seorang saksi dalam persidangan. Maka dari itu, menurutnya, apa yang tertuang dalam laporan Willyudin tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh. "Kenapa masih dipersoalkan tanggalnya. Kalau berbeda dengan apa yang ada di dokumen dengan apa yang ada di pengadilan, yang di pengadilan itulah yang dipegang. Jadi keterangan saksi adalah apa yang dikatakan di muka pengadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang keenam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua anggota Polresta Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani sengaja dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ahok. Hal itu, lantaran ada yang berbeda dalam laporan salah satu pelapor, Willyudin di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan Willyudin itu, dituliskan bahwa peristiwa pidato Ahok terjadi pada 6 Oktober 2016, padahal kejadian perkara itu pada 6 September 2016. Namun, dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, Willy mengaku bahwa ketika membuat laporan, dia telah menyebut ke polisi bahwa kejadian itu terjadi tanggal 27 September 2016, dan kemudian menonton video pidato kontroversial Ahok tanggal 6 Oktober 2016, kemudian melaporkan Ahok ke Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016. Willy menampik disebut menonton video itu tanggal 6 September 2016 seperti apa yang dikatakan Hamdani dalam kesaksiannya di persidangan kemarin. (elf/JPG)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
