Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 20.34 WIB

Celah Netralitas ASN

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

NETRALITAS 100 persen aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada memang sulit diterapkan. Ancaman sanksi sudah dirumuskan pemerintah. Namun, kasus ASN yang membantu pasangan calon (paslon) dalam pilkada selalu saja muncul. Efeknya bahkan diyakini bisa lebih besar daripada kinerja tim sukses.


Bagi ASN, khususnya yang memiliki jabatan strategis, netralitas memang bisa menjadi dilema. Terlebih bila ada petahana (incumbent) yang mencalonkan diri. Tidak jarang mereka diminta membantu pemenangan, tentu saja secara diam-diam. Ketika posisi petahana sangat kuat, sulit bagi ASN menolak permintaan semacam itu. Bisa-bisa posisinya digusur saat sang petahana terpilih lagi.


Kondisi sebaliknya mungkin juga terjadi. Ada ASN yang secara sengaja mendekat kepada paslon kuat. Harapannya, dia mendapat jabatan strategis saat sang paslon memenangi pilkada. Kalau sudah semacam itu, mereka akan memanfaatkan jaringan dan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan pemenangan paslon.


Bukti masih adanya ASN yang bersikap tidak netral dalam pilkada adalah laporan yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga sebulan sebelum pemungutan suara, komisi tersebut telah menerima 53 laporan ASN yang terlibat upaya pemenangan paslon. Sudah dikeluarkan rekomendasi untuk 35 kasus, sedangkan 18 lainnya masih menunggu.


Fakta di lapangan, bisa saja jumlah kasus ASN yang berpihak jauh lebih besar. Sebab, yang masuk ke KASN hanya bersifat laporan. Tentu yang melapor adalah pihak yang merasa dirugikan. Hal itu akan sulit muncul pada pilkada dengan paslon tunggal. Mereka tentu lebih leluasa mengerahkan perangkat ASN untuk pemenangan meski dalam pemilihan hanya melawan kotak kosong. ASN pun akan cenderung menurut lantaran terkait dengan karir mereka pada masa mendatang.


Yang tak kalah penting adalah kejelian pengawas pemilu dan KASN dalam melihat bentuk-bentuk sikap keberpihakan ASN dalam pilkada. Pelanggaran kasatmata mungkin hanya akan terlihat ketika ASN tersebut menghadiri kampanye paslon. Namun, ada banyak keberpihakan lain yang sebenarnya harus lebih diwaspadai. Misalnya pengerahan massa secara diam-diam ke tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan kepala dinas terhadap anak buahnya. Pluskeluarganya. Pengerahan semacam itu bisa dilakukan dengan ancaman tertentu.



Modus lainnya bisa berupa mencairkan tunjangan tertentu bagi ASN pada saat mendekati hari pemungutan suara. Apalagi jika tunjangan tersebut terkait dengan instansi yang cakupannya sangat luas. Antara lain dinas pendidikan yang menaungi ribuan guru. Saat pencairan tunjangan atau insentif apa pun yang berasal dari APBD, biasanya ada modus ”minta dukungan”. Sepanjang netralitas ASN dianggap penting, penggunaan fasilitas dan jaringan pemerintahan semacam itulah yang sesungguhnya harus lebih diwaspadai dalam pelaksanaan pilkada. (*)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore