
Komisi XI DPR menuntut penjelasan terkait munculnya PP 72/2016
JawaPos.com – Parlemen tidak mau pemerintahan saat ini kembali ke era orde baru (Orba) yang dekat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, DPR menginginkan agar munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, Rabu (18/1) mengatakan, pengalihan aset negara termasuk di BUMN, wajib untuk melapor ke DPR. Jika tidak, pandangan bahwa PP 72/2016 mirip dengan Orba tidak salah karena pemerintah bisa dengan bebas melakukan pengalihan aset tanpa pengawasan.
’’Kami di Komisi XI berpandangan, apapun PP terbarunya, selama berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,’’ terangnya. Melibatkan DPR menjadi hal mutlak untuk membicarakan keuangan negara. Apalagi, menurutnya BUMN dan asetnya adalah milik Menteri Keuangan.
’’BUMN itu milik menteri keuangan. Kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke Komisi XI dan meminta persetujuan,’’ urainya. Oleh sebab itu, rencananya pada hari ini Komisi XI akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan dalam rapat kerja.
Terpisah, ekonom Dradjad Harry Wibowo menambahkan kalau Pasal 2 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara jelas menyebut pengelolaan investasi negara termasuk dalam aturan itu. Jadi saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.
Aturan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa perbendaharaan negara melingkupi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. ’’Jadi, saham pemerintah di BUMN merupakan bagian dari perbendaharaan negara yang ditetapkan dalam APBN,’’ jelas Dradjad.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini tidak boleh lagi ada pos atau kekayaan yang sifatnya non-bujeter atau di luar APBN seperti masa Orba. Praktek non-bujeter itu bisa menjadi sumber KKN yang sistemik dan masif. ’’PP 72/2016 mengembalikan lagi pos dan transaksi non-bujeter. Peluang KKN yang sistemik dan masif kembali terbuka,’’ tuturnya. (dim/jpg)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
