
Komisi XI DPR menuntut penjelasan terkait munculnya PP 72/2016
JawaPos.com – Parlemen tidak mau pemerintahan saat ini kembali ke era orde baru (Orba) yang dekat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, DPR menginginkan agar munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, Rabu (18/1) mengatakan, pengalihan aset negara termasuk di BUMN, wajib untuk melapor ke DPR. Jika tidak, pandangan bahwa PP 72/2016 mirip dengan Orba tidak salah karena pemerintah bisa dengan bebas melakukan pengalihan aset tanpa pengawasan.
’’Kami di Komisi XI berpandangan, apapun PP terbarunya, selama berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,’’ terangnya. Melibatkan DPR menjadi hal mutlak untuk membicarakan keuangan negara. Apalagi, menurutnya BUMN dan asetnya adalah milik Menteri Keuangan.
’’BUMN itu milik menteri keuangan. Kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke Komisi XI dan meminta persetujuan,’’ urainya. Oleh sebab itu, rencananya pada hari ini Komisi XI akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan dalam rapat kerja.
Terpisah, ekonom Dradjad Harry Wibowo menambahkan kalau Pasal 2 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara jelas menyebut pengelolaan investasi negara termasuk dalam aturan itu. Jadi saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.
Aturan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa perbendaharaan negara melingkupi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. ’’Jadi, saham pemerintah di BUMN merupakan bagian dari perbendaharaan negara yang ditetapkan dalam APBN,’’ jelas Dradjad.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini tidak boleh lagi ada pos atau kekayaan yang sifatnya non-bujeter atau di luar APBN seperti masa Orba. Praktek non-bujeter itu bisa menjadi sumber KKN yang sistemik dan masif. ’’PP 72/2016 mengembalikan lagi pos dan transaksi non-bujeter. Peluang KKN yang sistemik dan masif kembali terbuka,’’ tuturnya. (dim/jpg)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
