Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 18.30 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa PNS Kemenkeu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan dugaa korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Hari ini (18/1), komisi antirasywah menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Indra Satia dan Presiden Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Kevin Johnson.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.

Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. (Put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore