Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 18.14 WIB

Jual Togel Sydney, Dua Kakek Terancam 10 Tahun Penjara

Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Kristanto, didampingi Kasatreskrim AKP Windoyo, mengekspos penangkapan dua pelaku judi togel dan barang buktinya, kemarin (17/1). - Image

Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Kristanto, didampingi Kasatreskrim AKP Windoyo, mengekspos penangkapan dua pelaku judi togel dan barang buktinya, kemarin (17/1).

JawaPos.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota meringkus dua tersangka penjual kupon judi togel jenis Sydney, Selasa (17/1) siang. Mereka adalah Warnoto (58), warga Kelurahan Bendan Kergon, dan Slamet NM (58), warga Jalan Dharma Bakti. Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat.

Wakapolres Pekalongan Kompol Kristanto Budi Nursetya mengungkapkan, kasus judi togel itu terungkap berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. "Ternyata benar, ada orang yang diduga menjadi pengecer togel," tuturnya di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (17/1).

Tersangka Warnoto yang menjual judi jenis togel Sidney ditangkap lebih dulu. Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 110 ribu, satu lembar kertas bertuliskan nomor pasangan judi togel, serta satu unit ponsel merk Nokia warna hitam pink.
 
Tim Resmob selanjutnya melakukan pengembangan. Diketahui kalau yang bersangkutan menyetorkan hasil penjualan togel itu ke seorang pengepul yang diketahui bernama Slamet. "Akhirnya anggota Resmob menangkap tersangka kedua, yang diduga sebagai pengepul judi togel dari tersangka pertama," bebernya.

Dari tangan tersangka kedua ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa uang tunai Rp 82 ribu serta satu unit ponsel. Dari pemeriksaan, terungkap kalau tersangka biasanya melayani pembelian togel melalui handphone. "Pembeli memesan atau memasang nomor togel melalui sarana handphone," ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menambahkan jajarannya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian. (way/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore