
Ilustrasi
JawaPos.com – Aulia Tasman, mantan Rektor Universitas Jambi yang duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Unja TA 2013 dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Aulia Tasman, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Menurut JPU Victor yang membacakan surat tuntutan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari. Selain pidana kurungan badan, Aulia Tasman yang mengenakan batik, dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurangan.
“Terdakwa dituntut selama 8 tahun dan enam bulan. Ditambah denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Victor membacakan tuntutannya seperti dikutip Jambi Independent (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer. Semua unsur dalam dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Diantaranya, unsur melawan hukum, melakukan pidana secara bersama-sama, dan merugikan perekonomian negara.
Selain Aulia Tasman, JPU juga membacakan tuntutan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari. Rekanan pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Jambi. Tuntuan keduanya sama, yakni 8 tahun dan 6 bulan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda dengan Aulia, Masrial dibebankan sepenuhnya membayar sepenuhnya uang pengganti kerugian negara Rp 3,9 miliar dengan subsider 4 tahun dan 3 bulan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu setelah berkeputusan tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.
Perbuatan kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
Masih dari nota tuntutan JPU, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, Aulia Tasman tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara yang meringankan, selama proses persidangan, Aulia Tasman bersikap sopan dan belum pernah dihukam. Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Alimin Lubis, Penasehat hukum Aulia Tasman, mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Alimin tampak tak puas dengan tuntutan tinggi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi. “Kami minta waktu untuk menyampaikan pembelaan mejelis,” katanya. Sidang ditunda dan dibuka kembali, Jumat (20/1) mendatang.
Aulia Tasman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dimana pada tahun 2013, terdakwa mengusulkan beberapa kegiatan, salah satunya adalah pengadaan Alkes.
Untuk pengadaan Alkes senilai Rp 20 M, pada prosesnya, terdakwa meminta saksi Efrion, PPK untuk segera menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Namun terdakwa, tetap memerintahkan saksi Efrion, agar segera menyusun HPS dan mengadakan lelang. Proses lelang pun dilakukan dan PT Panca Mitra Lestari, dinyatakan oleh pokja ULP Unja, dengan direktur Masrial, keluar sebagai pemenang. (ira/nas/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
