
Gedung Kementerian BUMN
JawaPos.com – Kritik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas terus mengalir. Kali ini, Komisi XI DPR yang memberikan kritikan tajam. Apalagi, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pemerintah ke parlemen.
Anggota Komisi XI asal PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebut, PP 72/2016 perlu ditinjau ulang. Sebab, aturan baru itu rawan membuat aset BUMN diobral. Katanya, Menteri BUMN seolah punya kuasa lebih dalam menjual aset. ’’Kami tidak ingin banyak pihak yang menilai pemerintah sedang obral aset,’’ ujarnya.
Alasan pemerintah yang mengeluarkan PP untuk efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN ditengah persaingan global memang masuk akal. Tetapi, bukan berarti menabrak berbagai aturan. Seperti UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara. PP 72/2016 menjadi masalah karena tidak mengakomodir itu.
’’Jadinya, bertentangan dengan undang-undang,’’ imbuhnya. Salah satu yang sangat disayangakan adalah, DPR tidak lagi dilibatkan dalam pengawasan penjualan aset negara. Tidak mau ada potensi buruk pada negara di kemudian hari, parlemen akan memanggil Menteri Keuangan sebagai wakil Menteri BUMN untuk meminta penjelasan.
’’Kami tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari karena aturan itu,’’ jelasnya.
Terpisah, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada Tri Widodo menambahkan, PP 72/2016 bisa dibilang cacat hukum. Alasannya, pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan DPR. ’’Cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Jadinya, sulit untuk tidak menganggap ada kepentingan tertentu. Seperti dengan cepat meloloskan ide untuk membentuk holding BUMN. Tetapi, jurus PP 72/2016 justruk memunculkan kesan memaksa. (dim/jpg)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
