Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 14.56 WIB

Bikin Mudah Lepas Aset BUMN, PP 72/2016 Perlu Direvisi

Gedung Kementerian BUMN - Image

Gedung Kementerian BUMN

JawaPos.com – Kritik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas terus mengalir. Kali ini, Komisi XI DPR yang memberikan kritikan tajam. Apalagi, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pemerintah ke parlemen.


Anggota Komisi XI asal PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebut, PP 72/2016 perlu ditinjau ulang. Sebab, aturan baru itu rawan membuat aset BUMN diobral. Katanya, Menteri BUMN seolah punya kuasa lebih dalam menjual aset. ’’Kami tidak ingin banyak pihak yang menilai pemerintah sedang obral aset,’’ ujarnya.


Alasan pemerintah yang mengeluarkan PP untuk efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN ditengah persaingan global memang masuk akal. Tetapi, bukan berarti menabrak berbagai aturan. Seperti UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara. PP 72/2016 menjadi masalah karena tidak mengakomodir itu.


’’Jadinya, bertentangan dengan undang-undang,’’ imbuhnya. Salah satu yang sangat disayangakan adalah, DPR tidak lagi dilibatkan dalam pengawasan penjualan aset negara. Tidak mau ada potensi buruk pada negara di kemudian hari, parlemen akan memanggil Menteri Keuangan sebagai wakil Menteri BUMN untuk meminta penjelasan.


’’Kami tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari karena aturan itu,’’ jelasnya.


Terpisah, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada Tri Widodo menambahkan, PP 72/2016 bisa dibilang cacat hukum. Alasannya, pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan DPR. ’’Cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan,’’ ungkapnya.


Dia menambahkan, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Jadinya, sulit untuk tidak menganggap ada kepentingan tertentu. Seperti dengan cepat meloloskan ide untuk membentuk holding BUMN. Tetapi, jurus PP 72/2016 justruk memunculkan kesan memaksa. (dim/jpg)



Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore