Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 10.30 WIB

Kabur Dari Pengejaran Polisi, 4 Pelaku Jambret Sadis Dilumpuhkan

Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto, saat menginterogasi keempat tersangka curat yang diringkus jajarannya. - Image

Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto, saat menginterogasi keempat tersangka curat yang diringkus jajarannya.

JawaPos.com - Empat pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Padangpariaman berhasil diringkus. Saat akan dibekuk, sang penjambret berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan  oleh petugas dengan timah panas. Para pelaku jambret itu adalah Danil Setia (DS), 25, Aprianto (AO), 18, Rio Pajar (RP), 18, Yurido Pebrianto (YP), 17.


Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto, penangkapan keempat tersangka curas itu dilakukan jajaran Polsek Batanganai, Senin (16/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat proses penangkapan tersebut, keempat tersangka sempat berupaya keras untuk melarikan diri.


Akhirnya, personel polisi yang ditugaskan dalam penangkapan, mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan keempat tersangka menggunakan timah panas.


"Penangkapan keempat pelaku curas ini merupakan hasil penyelidikan Kepolisian Sektor Batang Anai. Mulai penangkapan, jajaran kami menyergap DS dan AO. Setelah dimintai keterangan, DS dan AO mengungkap nama RP dan YP,” kata Roedy saat dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).


Menurut Roedy, tindakan pelaku tergolong pencurian dengan kekerasan, karena saat mengambil tas korban pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya. Bahkan korban sampai jatuh dari kendaraanya hingga luka-luka berat. “Keempat tersangka ini beraksi 1 motor 2 orang. Jadi saling bergantian pasangan dalam beraksi,” sambung Roedy.


Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita 9 unit HP dan 2 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Sedangkan hasil interogasi tersangka, pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali sejak November 2016 lalu.


"Hasil pemeriksaan kami, tersangka menyatakan bahwa barang hasil rampasannya berupa perhiasan dijual dan uang digunakan untuk membeli minuman keras serta narkoba. Sedangkan tas milik korban rampasan dibuang oleh tersangka ke sungai," katanya.


Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman sampai di atas 9 tahun penjara. (g/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore