
Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto, saat menginterogasi keempat tersangka curat yang diringkus jajarannya.
JawaPos.com - Empat pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Padangpariaman berhasil diringkus. Saat akan dibekuk, sang penjambret berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas. Para pelaku jambret itu adalah Danil Setia (DS), 25, Aprianto (AO), 18, Rio Pajar (RP), 18, Yurido Pebrianto (YP), 17.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto, penangkapan keempat tersangka curas itu dilakukan jajaran Polsek Batanganai, Senin (16/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat proses penangkapan tersebut, keempat tersangka sempat berupaya keras untuk melarikan diri.
Akhirnya, personel polisi yang ditugaskan dalam penangkapan, mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan keempat tersangka menggunakan timah panas.
"Penangkapan keempat pelaku curas ini merupakan hasil penyelidikan Kepolisian Sektor Batang Anai. Mulai penangkapan, jajaran kami menyergap DS dan AO. Setelah dimintai keterangan, DS dan AO mengungkap nama RP dan YP,” kata Roedy saat dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).
Menurut Roedy, tindakan pelaku tergolong pencurian dengan kekerasan, karena saat mengambil tas korban pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya. Bahkan korban sampai jatuh dari kendaraanya hingga luka-luka berat. “Keempat tersangka ini beraksi 1 motor 2 orang. Jadi saling bergantian pasangan dalam beraksi,” sambung Roedy.
Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita 9 unit HP dan 2 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Sedangkan hasil interogasi tersangka, pihaknya memperoleh informasi bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali sejak November 2016 lalu.
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka menyatakan bahwa barang hasil rampasannya berupa perhiasan dijual dan uang digunakan untuk membeli minuman keras serta narkoba. Sedangkan tas milik korban rampasan dibuang oleh tersangka ke sungai," katanya.
Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman sampai di atas 9 tahun penjara. (g/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
