
Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto melepas pakaian dinas anggota Polri berinisial SNM di Mapolres Padangpariaman, setelah terlibat peredaran narkoba.
JawaPos.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menjaga komitmennya untuk bertindak tegas terhadap personelnya yang melanggar aturan. Terutama bagi anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Baik sebagai pemakai ataupun pengedar.
Buktiya di Polres Padangpariaman, seorang personel polisi berpangkat Briptu berinisial SNM diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat perbuatannya yang melakukan penyalahguaan narkoba.
Pemecetan itu dilakukan setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan dia vonis 4 tahun penjara akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto menuturkan, pemberhentian itu selain menidaklanjuti vonis pengadilan juga keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan SNM tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Pemberhentian itu dilakukan setelah keluarnya surat keputusan dari Polda Sumbar 27 Desember 2016.
“Hukuman ini, sebenarnya tidak kita inginkan bersama. Namun saya selaku Kapolres, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin,” ujar AKBP Roedy Yoelianto, seperti yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).
Proses pemecatan itu berlangsung pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) SNM di halaman Mapolres Padangpariaman, Selasa (17/1).
Lebih jauh AKBP Roedy Yoelianto menuturkan, pembinaan yang diberikannya, ternyata tidak membuat SNM sadar. Untuk itu, dia memilih menyerahkan SNM diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Pariaman. Hasilnya SNM divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. “Kalau denda tidak dibayar, yang bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman 2 bulan penjara,” ucapnya.
Setelah vonis ditetapkan, imbuh Roedy, dia selaku atasan yang memiliki hak keputusan memastikan layak atau tidaknya SNM dipertahankan sebagai anggota Polri. Sehingga, dirinya melakukan mekanisme internal untuk memutuskan itu. Yakni melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Sidang KEPP itu, dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi yang dipimpin oleh Wakil Kapolres. Hasil sidang itu, diputuskan bahwa SNM memang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Roedy.
Pascakeputusan sidang kode etik itu, kata Roedy, SNM sempat mengirim banding kepada Polda Sumbar. Namun komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas tidak penyalahgunaan narkoba, menolak banding yang diajukan SNM itu.
“Akhirnya Kapolda Sumbar mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Desember 2016, berisikan bahwa saudara SNM terkena sanksi PTDH dari keanggotaannya. Jadi terhitung dari tanggal tersebut, SNM tidak lagi anggota Polri,” tandasnya. (g/iil/JPG)

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
