
Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto melepas pakaian dinas anggota Polri berinisial SNM di Mapolres Padangpariaman, setelah terlibat peredaran narkoba.
JawaPos.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menjaga komitmennya untuk bertindak tegas terhadap personelnya yang melanggar aturan. Terutama bagi anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Baik sebagai pemakai ataupun pengedar.
Buktiya di Polres Padangpariaman, seorang personel polisi berpangkat Briptu berinisial SNM diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat perbuatannya yang melakukan penyalahguaan narkoba.
Pemecetan itu dilakukan setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan dia vonis 4 tahun penjara akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto menuturkan, pemberhentian itu selain menidaklanjuti vonis pengadilan juga keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan SNM tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Pemberhentian itu dilakukan setelah keluarnya surat keputusan dari Polda Sumbar 27 Desember 2016.
“Hukuman ini, sebenarnya tidak kita inginkan bersama. Namun saya selaku Kapolres, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin,” ujar AKBP Roedy Yoelianto, seperti yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).
Proses pemecatan itu berlangsung pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) SNM di halaman Mapolres Padangpariaman, Selasa (17/1).
Lebih jauh AKBP Roedy Yoelianto menuturkan, pembinaan yang diberikannya, ternyata tidak membuat SNM sadar. Untuk itu, dia memilih menyerahkan SNM diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Pariaman. Hasilnya SNM divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. “Kalau denda tidak dibayar, yang bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman 2 bulan penjara,” ucapnya.
Setelah vonis ditetapkan, imbuh Roedy, dia selaku atasan yang memiliki hak keputusan memastikan layak atau tidaknya SNM dipertahankan sebagai anggota Polri. Sehingga, dirinya melakukan mekanisme internal untuk memutuskan itu. Yakni melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Sidang KEPP itu, dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi yang dipimpin oleh Wakil Kapolres. Hasil sidang itu, diputuskan bahwa SNM memang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Roedy.
Pascakeputusan sidang kode etik itu, kata Roedy, SNM sempat mengirim banding kepada Polda Sumbar. Namun komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas tidak penyalahgunaan narkoba, menolak banding yang diajukan SNM itu.
“Akhirnya Kapolda Sumbar mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Desember 2016, berisikan bahwa saudara SNM terkena sanksi PTDH dari keanggotaannya. Jadi terhitung dari tanggal tersebut, SNM tidak lagi anggota Polri,” tandasnya. (g/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
