Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 10.00 WIB

Berkali-kali Dibina, Akhirnya Anggota Polisi Ini Dipecat tidak Hormat

Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto melepas pakaian dinas anggota Polri berinisial SNM di Mapolres Padangpariaman, setelah terlibat peredaran narkoba. - Image

Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yoelianto melepas pakaian dinas anggota Polri berinisial SNM di Mapolres Padangpariaman, setelah terlibat peredaran narkoba.

JawaPos.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menjaga komitmennya untuk bertindak tegas terhadap personelnya yang melanggar aturan. Terutama bagi anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Baik sebagai pemakai ataupun pengedar.


Buktiya di Polres Padangpariaman, seorang personel polisi berpangkat Briptu berinisial SNM diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat perbuatannya yang melakukan penyalahguaan narkoba.


Pemecetan itu dilakukan setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan dia vonis 4 tahun penjara akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto menuturkan, pemberhentian itu selain menidaklanjuti vonis pengadilan juga keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan SNM tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Pemberhentian itu dilakukan setelah keluarnya surat keputusan dari Polda Sumbar 27 Desember 2016.


“Hukuman ini, sebenarnya tidak kita inginkan bersama. Namun saya selaku Kapolres, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin,” ujar AKBP Roedy Yoelianto, seperti yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).


Proses pemecatan itu berlangsung pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) SNM di halaman Mapolres Padangpariaman, Selasa (17/1).


Lebih jauh AKBP Roedy Yoelianto menuturkan, pembinaan yang diberikannya, ternyata tidak membuat SNM sadar. Untuk itu, dia memilih menyerahkan SNM diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Pariaman. Hasilnya SNM divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. “Kalau denda tidak dibayar, yang bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman 2 bulan penjara,” ucapnya.


Setelah vonis ditetapkan, imbuh Roedy, dia selaku atasan yang memiliki hak keputusan memastikan layak atau tidaknya SNM dipertahankan sebagai anggota Polri. Sehingga, dirinya melakukan mekanisme internal untuk memutuskan itu. Yakni melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).


“Sidang KEPP itu, dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi yang dipimpin oleh Wakil Kapolres. Hasil sidang itu, diputuskan bahwa SNM memang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Roedy.


Pascakeputusan sidang kode etik itu, kata Roedy, SNM sempat mengirim banding kepada Polda Sumbar. Namun komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas tidak penyalahgunaan narkoba, menolak banding yang diajukan SNM itu.


“Akhirnya Kapolda Sumbar mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Desember 2016, berisikan bahwa saudara SNM terkena sanksi PTDH dari keanggotaannya. Jadi terhitung dari tanggal tersebut, SNM tidak lagi anggota Polri,” tandasnya. (g/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore