
Mahfud MD
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif. Sehingga aparat penegak hukum maupun kelompok tertentu tidak bisa menegakkan fatwa itu.
“Ini membangun pemahaman bersama antara Polri dan MUI dan akademisi. Semuanya sama berpendapat fatwa MUI bukan hukum. Tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakan atau untuk menegakkannya,” ucap dia Mahfud usai diskusi dengan tema Fatwa MUI dan Hukum Positif di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menurut Mahfud, bila di diskusi itu telah disepakati, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terlebih untuk urusan fatwa MUI itu adalah urusan kesadaran masing-masing.
“Internal umat islam sehingga tidak boleh melakukan langkah-langkah penegakan sendiri menggunakan aparat negara tidak boleh apalagi sendiri sebagai LSM atau ormas. Itu tidak boleh karena fatwa untuk kebutuhan amaliyah pribadi tidak bisa dipaksakan ke orang lain," katanya.
Polri, kata dia, sebetulnya sangat paham mengenai bagaimana kedudukan fatwa MUI ini. Akan tetapi Polri memerlukan dukungan lebih kuat sehingga mereka menggelar pertemuan dengan akademisi dan Ketua MUI sendiri.
"Polri perlu dukungan lebih kuat daripada pertemuan hari ini bahwa akademisi dan ulama mengatakan itu (fatwa MUI) tidak lebih kuat dalam hukum negara dalam penegakannya," terangnya.
Kendati demikian, fatwa MUI secara etik dan moral mengikat ke pribadi masing-masing muslim. Sehingga saksinya bersifat autonom atau datang dari dalam diri sendiri. Misalnya adanya rasa malu hingga takut akan dosa. Namun jika fatwa berkedudukan sebagai hukum positif, sanksinya bersifat heteronom atau bisa dipaksakan oleh negara.
"Fatwa MUI belum menjadi hukum positif. Sehingga tidak bisa dipaksakan. Apakah fatwa bagus? Ya bagus sekali. Apakah penting? Penting sebagai bimbingan akan tetapi penting maupun bagus tidak bisa menegakkan alat negara karena alat negara untuk menegakkan hukum itu hanya dengan hukum positif,” tuntas dia. (elf/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
