
Mahfud MD
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif. Sehingga aparat penegak hukum maupun kelompok tertentu tidak bisa menegakkan fatwa itu.
“Ini membangun pemahaman bersama antara Polri dan MUI dan akademisi. Semuanya sama berpendapat fatwa MUI bukan hukum. Tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk melaksanakan atau untuk menegakkannya,” ucap dia Mahfud usai diskusi dengan tema Fatwa MUI dan Hukum Positif di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menurut Mahfud, bila di diskusi itu telah disepakati, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terlebih untuk urusan fatwa MUI itu adalah urusan kesadaran masing-masing.
“Internal umat islam sehingga tidak boleh melakukan langkah-langkah penegakan sendiri menggunakan aparat negara tidak boleh apalagi sendiri sebagai LSM atau ormas. Itu tidak boleh karena fatwa untuk kebutuhan amaliyah pribadi tidak bisa dipaksakan ke orang lain," katanya.
Polri, kata dia, sebetulnya sangat paham mengenai bagaimana kedudukan fatwa MUI ini. Akan tetapi Polri memerlukan dukungan lebih kuat sehingga mereka menggelar pertemuan dengan akademisi dan Ketua MUI sendiri.
"Polri perlu dukungan lebih kuat daripada pertemuan hari ini bahwa akademisi dan ulama mengatakan itu (fatwa MUI) tidak lebih kuat dalam hukum negara dalam penegakannya," terangnya.
Kendati demikian, fatwa MUI secara etik dan moral mengikat ke pribadi masing-masing muslim. Sehingga saksinya bersifat autonom atau datang dari dalam diri sendiri. Misalnya adanya rasa malu hingga takut akan dosa. Namun jika fatwa berkedudukan sebagai hukum positif, sanksinya bersifat heteronom atau bisa dipaksakan oleh negara.
"Fatwa MUI belum menjadi hukum positif. Sehingga tidak bisa dipaksakan. Apakah fatwa bagus? Ya bagus sekali. Apakah penting? Penting sebagai bimbingan akan tetapi penting maupun bagus tidak bisa menegakkan alat negara karena alat negara untuk menegakkan hukum itu hanya dengan hukum positif,” tuntas dia. (elf/JPG)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
