
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Kepala Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit 1 Jawa Tengah yang menjabat dalam dua periode berbeda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet.
Mereka adalalah Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011, Heru Siswanto dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto. Keduanya diduga melakukan mark up (kemahalan harga) pupuk saat mereka memimpin.
Tak hanya Heru dan Teguh, KPK juga menetapkan Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat, Dirut PT Berdikari periode 2012-2013 Sanusi Librato el Arif, dan Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Heru Siswanto, Asep Sudrajat Sanusi, dan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011. Sementara Teguh, dan Librato menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2012-2013.
"Untuk pengadaan periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni HSW (Heru Siswanto), ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan BW (Bambang Wuryanto). Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yakni LEA (Librato el Arif), dan THS (Teguh Hadi Siswanto)," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Selasa (17/1).
Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum.
Modus kelima tersangka ini dengan menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
"Ada indikasi kerugian negara untuk saat ini sebesar 10 miliar. Kami masih koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara," ujar Febri.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Febri mengatakan,, kasus yang menjerat para petinggi PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jateng ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa; Dirut CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.
"Perkara ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diproses. Siti Marwa tersangka sejak Maret 2016. Budianto dan Sri Astuti ditetapkan tersangka pada April 2016, dan Aris Hadiyanto ditetapkan tersangka pada Juni 2016. Ada yang sudah divonis dengan empat tahun dan tiga tahun hukuman. Sementara Sri Astuti masih tahap penuntutan," kata Febri. (Put/jpg)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
