Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 03.05 WIB

Politikus PKB  Mengaku Tak Kenal Tersangka Suap Proyek Kemen-PUPR

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Fathan mengaku tidak mengenal tersangka pemberi suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Hal tersebut diakui Fathan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota komisi V DPR terkait proyek jalan di Kemen-PUPR tahun 2016.


"Saya sudah tuangkan semua ke penyidik, saya tidak kenal Aseng," ujar Fathan di depan gedung KPK, Selasa (17/1).


Tak hanya itu, Fathan juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Aseng untuk membahas usulan dana aspirasi. "Saya menyatakan bahwa sudah semuanya ke penyidik. Saya enggak pernah kenal, saya enggak pernah ketemu," ujar Fathan.


Nama Fathan mencuat dalam kasus dugaan suap ini setelah rekannya di komisi V DPR F-PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara komisi V dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.


Damayanti menyebut beberapa anggota komisi V DPR ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Fathan dari fraksi PKB. Pertemuan itu diakui Damayanti membahas usulan dana aspirasi yang akan disalurkan ke dalam proyek jalan di Malulu, serta kompensasi yang akan diterima komisi V DPR.


Dalam perkara ini, KPK belum lama ini menetapkan Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru pemberi suap terkait proyek Kemen-PUPR. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan empat anggota komisi V DPR.


Aseng diduga turut bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir memberikan suap kepada anggota komisi V DPR untuk memuluskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng juga diduga memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.


Aseng juga disebut turut melakukan urunan dengan Khoir dan sejumlah pengusaha konstruksi Maluku guna memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore