Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 02.09 WIB

Usai Diperiksa KPK, Bang Ipul Dendangkan Lagu Ciptaannya di Penjara

Saipul Jamil seusai menjalani periksaan di Gedung KPK - Image

Saipul Jamil seusai menjalani periksaan di Gedung KPK

JawaPos.com - Artis Saipul Jamil mendendangkan lagu dangdut terbaru ciptaannya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Ipul mengaku lagu berjudul Sanggupkah Setia itu diciptakannya di dalam Rutan Cipinang, Jakarta.


"Ya walaupun mungkin badan saya di penjara, tapi karir saya tetap berjalan. Menulis lagu ini untuk fans saya, judulnya Sanggupkah Setia," kata Ipul di depan gedung KPK, Selasa (17/1).


Mantan suami Dewi Persik itu mengatakan bahwa  lagu tersebut sebagai ungkapan kesetiaan kepada orang tersayang meski tengah dalam keadaan susah.


"Karena siapapun bisa mengalami hal seperti saya bahwa kita walaupun ada sahabat orang yang kita sayangi sedang dalam penjara, tetep kesetiaan itu harus tetap dijunjung," ujar Ipul.


Ipul pun mengeluarkan suara khasnya dengan cengkok dangdut seperti biasa dia menyanyi di atas panggung.


Berikut syair lagu ciptaan Saipul Jamil yang dinyanyikan di depan KPK:


Sanggupkah kau setia,


Menemani Bang Ipul di sini saat aku merana.


Dalam duka terperih. 


Bukan mauku, ini takdir yang Kuasa.


Melalui semua ini terlahirlah cinta sejati.


"Reff-nya terlihat siapa yang benar-benar sayang sama saya, akan terlihat nanti yang mana yang mengaku saudara, yang mana yang mengaku teman akan terlihat dengan ujian yang saya alami ini akan terlihat siapa sahabat yang sesungguhnya," jelas Ipul yang kemudian pamit meninggalkan gedung KPK.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi pada 22 Desember 2016. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.


"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK menetapkan seorang tersangka suap SJM seorang swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/12).


Febri mengatakan, Saipul diduga menyuap Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman. Dengan maksud mempengaruhi putusan terkait perkara asusila yang menjerat Ipul. Di mana, Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun penjara, dan diperberat di tingkat banding menjadi lima tahun.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore